• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)

Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota)

Polresta Malang Sanksi Rp 250 Ribu pada Pengguna Knalpot Brong yang Bandel

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Lantas Polresta Malang Kota semakin memperketat aturan penggunaan knalpot brong. Dari tindakan tegas yang dilakukan selama ini rupanya tak membuat animonya masyarakat berkurang. Masih saja ditemui pengguna motor berknalpot tidak sesuai standar.

Karena itu, Polresta Malang Kota menggaungkan sosialisasi dengan memasang banner imbauan dan peringatan bertuliskan denda Rp 250 ribu dan penjara sebulan bagi pengguna knalpot brong. Banner pun dipasang di 3 titik sejak terhitung 3 hari lalu.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pemasangan banner imbauan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan membela keamanan dan ketertiban masyarakat.

Petugas memasang banner di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)
Petugas memasang banner di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota)

“Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Ini jadi peringatan keras bagi pengendara,” terang dia saat dikonfirmasi Sabtu (05/06/2021).

Yoppy menambahkan, banner imbauan ini dipasang di 3 titik strategis, yaitu di pos polisi pertigaan Ciliwung, pos polisi dekat Hotel Trio 2, dan pos polisi dekat Hotel Savana.

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada yang melanggar, maka bisa dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya.

Tags: Knalpot prongKota MalangPengguna knalpot brongPolresta Malang KotaSanksi pengguna knalpot brong
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana saat menyampaikan materi dalam acara Ruang Bincang Inspirasi pada Sabtu (05/06/2021). (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Dr Aqua Dwipayana: Bukan Hal Sepele, Manfaat Silaturahmi Bisa Membawa Rezeki

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID