MALANG, Tugujatim.id – Satuan Lantas Polresta Malang Kota semakin memperketat aturan penggunaan knalpot brong. Dari tindakan tegas yang dilakukan selama ini rupanya tak membuat animonya masyarakat berkurang. Masih saja ditemui pengguna motor berknalpot tidak sesuai standar.
Karena itu, Polresta Malang Kota menggaungkan sosialisasi dengan memasang banner imbauan dan peringatan bertuliskan denda Rp 250 ribu dan penjara sebulan bagi pengguna knalpot brong. Banner pun dipasang di 3 titik sejak terhitung 3 hari lalu.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pemasangan banner imbauan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan membela keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Ini jadi peringatan keras bagi pengendara,” terang dia saat dikonfirmasi Sabtu (05/06/2021).
Yoppy menambahkan, banner imbauan ini dipasang di 3 titik strategis, yaitu di pos polisi pertigaan Ciliwung, pos polisi dekat Hotel Trio 2, dan pos polisi dekat Hotel Savana.
“Kami berharap melalui tindakan humanis ini dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada yang melanggar, maka bisa dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya.