• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)

Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota)

Polresta Malang Sanksi Rp 250 Ribu pada Pengguna Knalpot Brong yang Bandel

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Lantas Polresta Malang Kota semakin memperketat aturan penggunaan knalpot brong. Dari tindakan tegas yang dilakukan selama ini rupanya tak membuat animonya masyarakat berkurang. Masih saja ditemui pengguna motor berknalpot tidak sesuai standar.

Karena itu, Polresta Malang Kota menggaungkan sosialisasi dengan memasang banner imbauan dan peringatan bertuliskan denda Rp 250 ribu dan penjara sebulan bagi pengguna knalpot brong. Banner pun dipasang di 3 titik sejak terhitung 3 hari lalu.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pemasangan banner imbauan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan membela keamanan dan ketertiban masyarakat.

Petugas memasang banner di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)
Petugas memasang banner di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota)

“Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Ini jadi peringatan keras bagi pengendara,” terang dia saat dikonfirmasi Sabtu (05/06/2021).

Yoppy menambahkan, banner imbauan ini dipasang di 3 titik strategis, yaitu di pos polisi pertigaan Ciliwung, pos polisi dekat Hotel Trio 2, dan pos polisi dekat Hotel Savana.

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada yang melanggar, maka bisa dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya.

Tags: Knalpot prongKota MalangPengguna knalpot brongPolresta Malang KotaSanksi pengguna knalpot brong
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana saat menyampaikan materi dalam acara Ruang Bincang Inspirasi pada Sabtu (05/06/2021). (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Dr Aqua Dwipayana: Bukan Hal Sepele, Manfaat Silaturahmi Bisa Membawa Rezeki

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID