MALANG, Tugumalang.id – Berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) yang turun pada Rabu (31/03/2021). Ada 2 Polsek di Kabupaten Malang yang terdampak dari keputusan tersebut.
“Di Kabupaten Malang ada 2 Polsek yaitu Polsek Ngajum dan Polsek Pagak,” terang Wakapolres Malang, Kompol Himawan Setiawan pada Kamis (01/04/2021).
Himawan mengatakan jika keputusan diambil berdasarkan jumlah Laporan Penyidikan (LP) dalam setahun.
“Karena ada beberapa kajian berupa laporan polisi selama sepuluh tahun, yang di standarisasi apakah selama setahun apakah ada lebih dari 10 LP (Laporan Penyidikan) dan dia di situ tidak sampai sepuluh untuk tindak kriminalnya,” bebernya.
Selain itu, jarak antara Polsek dengan Polres yang jauh juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Kemudian untuk Pagak jaraknya agak jauh, dan jumlah kriminalnya kejahatan konvensional cukup sedikit. Di Pagak LP cuma ada 6 setiap tahunnya,” ungkapnya.
Polres Malang selanjutnya akan menaruh jajarannya di bidang kriminalitas konvensional di Polsek Pagak dan Polsek Ngajum. Dan tugas dari kedua Polsek tersebut hanya akan melaksanakan tugas Kamtibmas dan pembinaan masyarakat.
“Jika ada tindak kriminal otomatis akan diambil alih oleh Polres Malang, jelas kita akan menaruh (divisi mengurus kejahatan) di sana. Jadi, Polsek tugasnya hanya Kamtibmas dan pembinaan masyarakat saja,” pungkasnya. (rap/gg)