MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 menjadi hak para pekerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan. Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 secara terang mengatur pihak-pihak yang berhak menerima berikut besaran THR Keagamaan 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024. Hal ini bermaksud memastikan penyaluran THR Keagamaan 2024 untuk pekerja di Kota Mojokerto tersalurkan sebagaimana mestinya.
Sementara, Posko Satgas THR Keagamaan 2024 Kota Mojokerto berlokasi di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Mojokerto.
THR Keagamaan 2024 paling lama dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Selain itu, pembayaran THR Keagamaan 2024 disalurkan dengan penuh serta tidak dicicil.
“Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR ternyata belum menerima THR bisa langsung lapor ke Posko Satgas. Posko tersebut ada di Bagian Kesra,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Selasa (26/3/2024).
Pj Wali Kota Ali turut menambahkan bahwa pengaduan THR Keagamaan 2024 diterima dengan proses klarifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya pasca laporan diterima bakal dilakukan upaya mediasi antara pelapor dengan pengusaha pemberi upah.
“Jika menerima pengaduan dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor benar masih berhak menerima THR. Selanjutnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Tapi bila tidak ditemukan solusi maka bisa lanjut ke pengadilan hubungan industrial hingga ke Mahkamah Agung,” bebernya.
Tak hanya itu, Pj Wali Kota Ali juga mengimbau pengusaha agar menyalurkan THR Keagamaan 2024 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Tentunya hal tersebut agar terhindar dari sanksi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh. Pasalnya pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja atau buruh bakal dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus disalurkan.
“THR itu hak para pekerja. Kami mohon kesadaran pengusaha di Kota Mojokerto agar segera diberikan kepada yang berhak. Pengusaha juga tidak terkena sanksi denda. Jangan sampai juga terjadi penghentian usaha karena telat bayar THR,” imbaunya.
Posko Satgas THR Kota Mojokerto beroperasi mulai 1 April 2024 sampai H+7 Lebaran dengan waktu layanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara narahubung Posko Satgas adalah sebagai berikut: Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784).
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko