KEDIRI, Tugujatim.id – Akhirnya Kota Kediri kembali berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sebelumnya, Kota Kediri berada pada PPKM Level 2. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut baik turunnya level assessment PPKM ini. Artinya, pada PPKM Level 1 ada pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. Hal itu membuat Pemkot Kediri dapat menggerakkan perekonomian lebih gencar lagi.
“Alhamdulillah, kami berada di PPKM Level 1. Pemkot Kediri akan terus menggerakkan perekonomian. Di Kota Kediri, perekonomian harus terus berputar,” ujarnya pada Rabu (17/11/2021).
Namun, Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, juga mengingatkan agar masyarakat terus waspada. Meski berada pada PPKM Level 1, protokol kesehatan (prokes) harus terus diterapkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus di Kota Kediri.
“Kita harus terus jaga Kota Kediri agar berada di PPKM Level 1. Masyarakat harus terus mematuhi prokes meski ada beberapa pelonggaran aktivitas,” pesannya.
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pada PPKM Level 1 sekolah tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali pada tingkat SD maksimal 62-100 persen dan pada tingkat PAUD maksimal 33 persen. Lalu pada sektor perkantoran maksimal 75 persen, mal (maksimal 100 persen hingga pukul 22.00), dan tempat ibadah (maksimal 75 persen).
Selain itu, dia mengatakan, fasilitas publik dibuka maksimal 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri maksimal 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar maksimal 75 persen. (*)