SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan perbedaan PPKM Level 4 di masa perpanjangan yaitu pada pelonggaran ‘dine in’ dibatasi 20 menit per 3 orang.
“Ada yang beda ketika PPKM sekarang, warkop boleh ‘dine in’ tapi waktunya 20 menit per 3 orang. Bunyi di Inmendagri. Lalu pasar kebutuhan sehari-hari bisa dibuka tapi 25 persen. Nanti akan kita tuangkan juga dalam SE Wali Kota Surabaya persis seperti yang ada di Inmendagri,” terangnya, Senin (26/07/2021).
Di sisi lain, Eri juga menjelaskan bahwa Mall masih tutup, namun tempat makan dalam mal memakai sistem ‘take away’. Sedangkan tempat-tempat olahraga yang tidak ada potensi bersentuhan, boleh dibuka. Selanjutnya, Eri juga menyinggung soal bansos yang bakal diberikan pada korban PHK.
“Mal masih tutup, tapi olahraga yang tidak bersentuhan boleh dibuka. Kaya tenis meja, tenis lapangan. Kami masih mendalami lagi. Tempat makan dalam mal bisa dibuka dengan sistem ‘take away‘. Bansos akan kita berikan kepada yang putus PHK,” imbuhnya.
Eri menjelaskan bahwa Kota Surabaya mengalami penurunan kasus positif sampai seribu lebih. Covid-19 hulunya harus dipotong, tegas Eri, seperti di perkampungan agar tidak menghasilkan kluster baru lagi.
“Jadi kalau ada yang positif harus cepat-cepat ditarik di tempat berbeda (dibawa ke tempat isolasi tiap kelurahan, red). Karena keluarga yang sakit, agar tidak tertular (ke orang lain, red) dan keluar ke jalan,” bebernya.
“Seperti di perkampungan kalau ada yang sakit ya jangan di kampung. Harus di tempat berbeda. Biar keluarga yang sakit gak tertular. Itu yang harus diberi pengertian dan pemahaman. Tidak pernah capek dan menyerah. Mereka warga saya. Dengan sabar dan ketenangan harus disampaikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut terdapat 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali dan 33 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 3 Jawa-Bali.