MALANG, Tugujatim.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali bakal berlanjut ke tahap kedua mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Meski menuai banyak protes dari masyarakat, tampaknya tak akan ada perubahan pada pemberlakuan jam malam di Kabupaten Malang.
“Kalau untuk jam malam sepertinya tidak ada revisi, jadi lebih baik pesan take away atau dibungkus saja kalau pesan makanan,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo saat dikonfirmasi Senin (25/01/2021).
Bowo juga menjelaskan jika PPKM jilid pertama berakhir pada hari ini dan pihaknya masih akan tetap fokus pada operasi yustisi seperti sebelumnya.
“Untuk PPKM jilid pertama sudah berakhir hari ini (25/01/2021). Dan PPKM kedua nanti fokus kami tetap pada operasi yustisi, tapi saat ini masih dalam proses penyusunan tahap kedua,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika penerapan PPKM sebenarnya sangat sederhana, yaitu menegakkan protokol kesehatan (prokes).
“Intinya hanya menghindari kerumunan dan memakai masker secara tertib,” tuturnya.
Dan untuk operasi yustisi di tempat-tempat penginapan, Bowo mengatakan jika kegiatan tersebut hanyalah kegiatan tentatif.
“Kegiatan itu sebenarnya bersifat mendadak atau tidak terjadwal. Karena itu (operasi yustisi di penginapan) tidak masuk dalam jadwal PPKM sebenarnya,” bebernya.
Terakhir, Bowo mengungkapkan jika sebenarnya dana untuk operasional PPKM jilid pertama hingga saat ini belum diterima oleh Satpol PP Kabupaten Malang.
“Anggaran untuk PPKM jilid pertama belum cair. Tapi yang penting aksi dulu, untuk anggaran bisa dipikirkan kemudian,” ujarnya.
Dana tersebut sendiri sebenarnya akan dipakai untuk membeli bahan bakar kendaraan dan lain-lainnya.
“Biayanya itu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) secukupnya, jadi Rp 150 ribu bisa dipakai besok-besok dan tidak setiap hari,” ujarnya. (rap/ln)