TUBAN, Tugujatim.id – Sumiran (55), warga Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengalami pendarahan pada bagian kepala hingga membuatnya meninggal, pada Minggu (26/3/2023), sekitar pukul 07.30 WIB.
Tak lama berselang, tetangga Sumiran yang berinisial S (62) menyerahkan diri ke Polsek Bangilan. Kepada polisi, S mengaku telah memukul Sumiran dengan balok kayu sepanjang 120 cm. “Tersangka memukul korban sebanyak dua kali tepat di bagian kepala,” ucap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari Mukri, pada Minggu (26/3/2023).
Kata Jamhari, motifnya adalah sakit hati karena Sumiran membawa kabur mantan istri S ke Jakarta. Selain itu, Sumiran disebut menguasai rumah yang dibangun S bersama mantan istrinya.
Saat kejadian, kata Jamhari, S tengah menanam jagung di lahan milik tetangganya, Sarwi. Kemudian, Sumiran lewat di samping S sambil membawa pupuk tanam.
Spontan, kata dia, S mengambil balok kayu dan menghantamkan ke arah kepala Sumiran hingga pendarahan dan meninggal.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Berujung kepada Kematian Seseorang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.