SURABAYA, Tugujatim.id – Beredar unggahan video salah satu influencer TikTok yang mengungkapkan bahwa diduga beberapa produk sunscreen lokal mengandung 4-Methylbenzyledene champor atau 4-MBC. Dia menyebut, mengacu pada regulasi BPOM Eropa, kandungan 4-MBC sudah tidak lagi dikategorikan sebagai bahan yang aman. Sontak, unggahan itu mengundang banyak respons dari kalangan netizen.
Sebab, akun bernama @dosenskinker tersebut mengatakan bahwa beberapa produk sunscreen lokal yang terkenal dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia masih menggunakan 4-MBC. Karena itu, BPOM sendiri saat ini masih memberikan izin edar.
Merespons video viral itu, BPOM memberikan penjelasan terkait izin edar dan penggunaan bahan 4-MBC pada produk sunscreen lokal tersebut.
Kandungan 4-MBC atau 4-Methylbenzyledene adalah bahan kimia yang biasanya digunakan untuk produksi komestik. Fungsinya sebagai filter ultraviolet atau UV dan UV absorder. Jadi, sering kali senyawa ini digunakan sebagai bahan utama pembuatan sunscreen.
Penggunaan bahan 4-MBC ini telah diatur oleh BPOM melalui regulasi BPOM No 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta No 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
“Kandungan 4-MBC termasuk ke dalam lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang diizinkan dan
kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4 persen,” tulis BPOM melalui keterangan resminya pada Rabu (22/06/2023).
Dia menyebutkan, batas kadar regulasi BPOM Eropa No 1223/2009 yakni memiliki konsentrasi maksimal 4 persen.
“Berdasarkan peraturan tersebut, maka bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan,” terang BPOM.
Meski begitu, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar memilih dan menggunakan produk, baik kosmetik maupun makanan, yang sudah terverifikasi BPOM. Seputar informasi setiap produk pun dapat dicek melalui https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
“BPOM berharap masyarakat untuk bisa cermat dan bertanggung jawab serta memastikan informasi kebenaran bahan baku pembuatan obat, kosmetik, maupun makanan sebelum menyebarkan ke media sosial,” terangnya.
Menjadi konsumen cerdas dalam pemilihan dan penggunaan produk, dapat menerapkan prinsip cek klik atau cek kemasan, label, izin edar, dan expired.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati