Solusi Proyek Molor, Pemkab Tuban Beri Deadline Tambahan hingga 19 Februari 2023

Proyek molor.
Kondisi proyek pemerintah di eks Rest Area Tuban yang menghabiskan anggaran APBD maupun P-APBD Tuban 2022 sekitar Rp10,2 miliar. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban lewat dinas PUPR dan PRKP memberikan deadline waktu tambahan pengerjaan proyek molor yang melewati tahun anggaran 2022 selama 50 hari. Artinya, jika ditarik jumlah hari dalam sebulan 31 hari, maka setidaknya pengerjaan yang dilakukan harus sudah selesai pada 19 Februari 2023.

Selama masa tambahan yang diberikan, mereka tetap harus membayar denda seperseribu dari nilai kontrak yang disepakati.

“Terakhir pada 19 Februari 2023, Mas. Tapi, sampai hari ini sudah 95% yang selesai,” kata Kepala Dinas PUPR dan PRKP Tuban Agung Supriyadi kepada Tugu Jatim, Rabu (01/02/2023).

Agung, sapaan akrabnya, menyebutkan, proyek yang molor rata-rata adalah pengerjaan jalan lingkungan. Sementara sampai saat ini sudah banyak yang rampung.

“Kemarin terbanyak proyek molor yang belum selesai adalah jalan lingkungan. Hari ini insyaa Allah jalan lingkungan sudah selesai semua,” ucapnya.

Untuk progres proyek molor yang masih lambat, pejabat kelahiran Kecamatan Bangilan, Tuban, ini menyebutkan rest area. Sebab, pengerjaannya menunggu umur beton.

“Sementara rest area masih menunggu umur beton,” ucapnya.

Ketika ditanya berapa persen progres pengerjaan dari proyek senilai Rp10,2 miliar yang dijalankan dua tahap anggaran, rincian tahap awal CV Karya Nabila Teknik dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar dan tahap kedua nilai lelang Rp1,9 miliar dengan pemenang tender CV Purnama, Agung tidak menjawabnya saat dikonfirmasi.