JAKARTA, Tugujatim.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau istilah lama Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021 mendatang diharapkan bisa menekan angka kasus COVID-19.
Dilansir dalam situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB), Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengaku optimis, hal itu dapat terwujud dari penerapan PSBB Jawa-Bali tersebut.
Sebab berkaca dari momentum pembatasan pada pertengahan September hingga November tahun lalu, terbukti bisa menurunkan kasus aktif. Tercatat dari 67 ribu kasus, bisa menurun menjadi 54 ribu atau turun hingga kurang lebih 20 persen.
Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren
“Semoga pada periode ini, prosentase penurunan angka kasus dapat lebih besar lagi,” katanya.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah terkait PSBB Jawa-Bali bisa sekaligus momentum yang baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut sesuai arahan dari Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
“Diperlukan sebuah cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Kita tidak berharap bahwa pada periode ini kita kehilangan momentum. Bulan Januari ini adalah momentum terbaik bagi perkembangan di bidang ekonomi kita,” ungkap Doni.
Lebih lanjut, cara yang dapat diambil dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menurut Doni adalah dengan memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa/kelurahan.
Pihaknya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait langkan harus dilakukan untuk menerapkan PSBB di Jawa-Bali di seluruh lapisan pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali posko COVID-19.
Baca Juga: 5 Skill Penting untuk Sambut Tahun 2021
“Untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh kabupaten/kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sanksi dan kita harapkan ada ketegasan dari para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur itu semua,” jelas Doni.
Dia juga menekankan, berjuang melawan COVID-19 secara serentak menjadi momentum yang baik bagi seluruh masyarakat, sekaligus merupakan hak dan kewajiban untuk bela negara melalui profesi dan peranan masing-masing.
“Kerja sama dari berbagai komponen Pusat dan Daerah harus dijaga,” kata Doni.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah memutuskan memberlakukan PSBB atau PPKM Jawa-Bali guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan COVID-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali, yang didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan Rumah Sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. (Moch Abdurrcohim/gg)