BOJONEGORO, Tugujatim.id – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai Jumat (22/10/2021). Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Meski begitu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, anak dengan usia di bawah 12 tahun tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.
“Anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin,” ujarnya sesuai dengan keterangan tertulis.
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Joni juga mengingatkan kembali, saat menaiki kereta api, pelanggan harus menerapkan prokes. Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
“Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,” katanya.
Selain itu, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Joni menambahkan, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, mulai 26 Oktober 2021, pelanggan diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Lantaran, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.