Tugujatim.id – Reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan Dewan Pers mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa memuji reformulasi DIM RKUHP versi Dewan Pers saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Dewan Pers, Advokat Cinta Tanah Air (ACT), dan Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) pada Selasa (23/08/2022).
“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem. Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ ujati Desmon dikutip dari laman dewanpers.or.id pada Rabu (24/08/2022).
Desmon berharap pemerintah bisa menerima reformulai DIM tersebut sehingga nantinya aturan RKUHP bisa selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, anggota DPR Fraksi Gerindra ini berjanji mengupayakan agar Dewan Pers agar bisa menemui tim ahli serta para pakar penyusun RKUHP untuk pembahasan reformulasi yang diajukan.
Senada, dukungan terhadap Dewan Pers juga disampaikan dua anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan dan Arsul Sani. Hinca mengatakan siap memperjuangkan usulan DIM RKUHP usulan Dewan Pers.
“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kami perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” jelas Hinca.
Sementara Arsul mengungkapkan, poin-poin jadi reformulasi Dewan Pers sudah sangat jelas.
“Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal yang dianggap bermasalah yang terkait kemerdekaan pers,” ungkap Arsul.
Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sudah menerima masukan terkait RKUHP yang bermasalah. Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menegaskan secara prinsip pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memperbarui dan dekolonisasi KUHP. Pasalnya, undang-undang tersebut secara utuh masih merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tegas Prof Azra.
Dalam pemaparannya, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu membandingkan antara bunyi RKUHP terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi pemerintah dan usulan reformulasi dari Dewan Pers. Di mana versi usulan pemerintah pada Pasal 218 Ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas Pasal 218 Ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.
Anggota Dewan Pers lainnya Arif Zulkifli juga memaparkan usulan reformulasi dari Dewan Pers terkait penghasutan melawan penguasa dalam Pasal 246 RKUHP. Di mana sebelumnya Pasal 246 RKUHP berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Untuk usulan reformulasi Dewan Pers terkait pasal tersebut yakni: a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Di akhir dikusi, Arsul Sani mengatakan, jika lebih lanjut Komisi III berharap Dewan Pers bisa hadir membantu DPR dalam pembahasan RKUHP dengan tim dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyatakan kesanggupannya.
“Ini menunjukkan mereka menghargai upaya-upaya Dewan Pers,” ucap Azra.
Sebagai informasi, dalam RDPU di gedung DPR RI ini, turut hadir anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, serta tenaga ahli Dewan Pers Hendrayana dan Arif Supriyono.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim