MOJOKERTO, Tugujatim.id – Puluhan kendaraan di Mojokerto mulai bus, truk, pickup, serta sejenisnya terkena razia petugas gabungan di Terminal Mojosari, Selasa (24/10/2023). Hasil razia tipe B ini, petugas mendapati 26 kendaraan habis masa ujir kir serta satu kendaraan pecah kaca.
Kasi Dalops UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid mengatakan, sasaran utama dalam operasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas ini adalah kendaraan pengangkut barang dan kendaraan umum. Ada 147 kendaraan yang diperiksa petugas razia.
“Dengan rincian dua bus, 70 truk, 50 kendaraan pickup, 19 kendaraan truk box, lima kendaraan truk tangki, dan satu mobil jenis Elf,” terang Yazid, Rabu (25/10/2023).
Dari ratusan kendaraan di Mojokerto tersebut, UPT LLAJ menindak total 27 kendaraan.
“Banyak yang masa uji kirnya sudah habis. Sementara beberapa kendaraan juga over loading. Kalau dimensi lebih (over dimension) belum ditemukan,” beber Yazid.
Sementara itu, 19 kendaraan di Mojokerto lainnya juga tidak luput dari razia yang dilakukan oleh polres. Kendaraan tersebut didapati memuat barang melebihi kapasitas.
“Kalau yang memuat berlebihan sudah dikenakan pasal yang sesuai. Hal ini juga dimaksudkan sebagai sosialisasi dan imbauan agar memperhatikan keselamatan ketika di jalan,” imbuh Yazid.
Operasi ini menjadi lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan di Terminal Kertajaya, Rabu (06/09/2023). Pada operasi tersebut, petugas gabungan dari UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim bersama Dishub Kota Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota menyasar kendaraan roda empat yang masa uji kir dan izin trayeknya habis.
Dari hasil penindakan, sebanyak tujuh bus hijau, 15 bus kuning, serta 20 kendaraan campuran seperti truk dan kendaraan pickup mendapat surat tilang oleh petugas operasi gabungan.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati