Puluhan Kerabat Datangi Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Siswi Mojokerto

Lizya Kristanti

Kriminal

pembunuhan siswi mojokerto tugu jatim
Ibu korban pembunuhan memegangi foto korban. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

MOJOKERTO, Tugujatim.id Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tampak didatangi oleh puluhan kerabat keluarga korban.

Banyaknya kerabat yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ini merupakan bentuk dukungan moral untuk orang tua korban AE, yaitu AU dan YI.

Dari amatan Tugu Jatim, rombongan kerabat ini mendatangi PN Mojokerto untuk mendengar langsung vonis yang dijatuhkan kepada AA, terdakwa pembunuhan sekaligus teman sekelas AE. “Kami datang ke sini (PN Mojokerto) untuk memberikan dukungan moral kepada orang tua AE,” kata salah satu kerabat orang tua korban, VV, pada Jumat (14/7/2023).

VV tampak duduk disamping kanan ibu korban, YI yang tampak memegangi foto korban. YI yang sedang duduk di ruang tunggu terus memegang erat potret putri pertama yang diabadikan dalam sebuah pigura. Sesekali, ibu dua anak ini tampak menyeka air matanya. Pandangan YI kosong, seakan pasrah, meski dirinya berharap putusan yang mulai dibacakan pada pukul 09.30 WIB ini berbuah hukuman maksimal bagi terdakwa.

“Kami sudah datang ke sini sejak pukul 07.39 tadi. Sudah nunggu lama. Kami berharap hukuman maksimal buat pelaku. Kalau bisa ya seberat-beratnya,” kata YI sambil menahan isak tangis.

Sementara ayah korban, AU tampak sesekali mondar-mandir melayani pertanyaan dari awak media. RM, salah satu kerabat yang tampak di samping AU tampak mendampingi ayah korban. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami mendukung secara moral. Semoga mendapat vonis yang maksimal,” kata RM.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismirandah Dwi Putri menuntut AA dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan pelatihan kerja selama enam bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti melakukan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati seperti dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU menuntut maksimal karena salah satu pertimbangannya adalah tidak ada pengampunan dari keluarga korban. “Dituntut maksimal,” kata Ismirandah.

Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...