JAKARTA, Tugujatim.id – Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 menggelar rapat perdana di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Salah satu butir hasil rapat, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap jadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) wajib mundur dari salah satu posisinya itu.
Rapat perdana Dewan Kehormatan ini dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo. Tidak sendirian, dia juga didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari.
Selain mereka, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z. Lubis dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Sayangnya, satu anggota DK PWI yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir dan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.
Untuk diketahui, pengurus Dewan Kehormatan 2023-2028 merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023. Juga bersama pengurus harian dan dewan penasihat.
Ketua DK PWI yang juga mantan Sekretaris DK PWI (2018-2023) Sasongko Tedjo mengatakan, anggota PWI dilarang merangkap sebagai PNS/ASN, TNI, dan Polri. Dia mengatakan, mereka yang merangkap harus mundur.
“Anggota PWI dilarang merangkap jadi PNS, ASN, TNI, dan Polri sesuai ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Karena itu, anggota yang merangkap harus mundur dari PWI,” kata Sasongko pada Selasa (17/10/2023).
Dia menegaskan Dewan Kehormatan PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan (KPW) oleh anggota PWI se-Indonesia.
Sasongko menjelaskan, tapi aturan itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik. Contohnya Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI. Mereka tetap bisa menjadi pengurus.
Karena itu, dia meminta anggota PWI yang merangkap segera menentukan. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Begitu sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.
“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak undur diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi mencabut keanggotaannya,” kata Sasongko.
Selain itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI. Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurakhman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).
“Mereka sudah ajukan permohonan pengunduran diri dari DK provinsi. Pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif untuk pengukuhan,” katanya.
Dia membeberkan, juga meminta pengurus harian PWI mengambil tindakan terhadap anggota dan pengurus di semua tingkatan yang masih merangkap sebagai PNS/ASN.
Berdayakan DK Provinsi
Sasongko memaparkan akan memberdayakan Dewan Kehormatan provinsi yang berada di 39 daerah se-Indonesia. Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh DK provinsi yang bersangkutan.
“DK Pusat hanya tangani kasus besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.
Karena itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI. Selain itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI. Tujuannya untuk menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.
Sasongko pun mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Di awal rapat, mantan Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers itu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan DK. (*)
Editor: Dwi Lindawati