MALANG, Tugujatim.id – Ratusan massa yang mengatasnamakan Arek Malang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Rabu (11/10/2023). Mereka datang untuk mengawal sidang vonis 8 tahanan pendemo kantor Arema FC. Para tahanan ini sebelumnya demo di Kantor Arema FC, 29 Januari 2023.
Ratusan massa yang turut mengawal sidang vonis itu memenuhi jalan depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang. Massa membawa sejumlah poster dukungan agar 8 tahanan pendemo kantor Arema FC yakni Fanda Harianto alias Ambon Fanda, 34; Muhammad Fery alias Fery Dampit, 37; Adam Rizky, 24; Muhammad Fauzi, 24; Nauval Maulana, 21; Aryon Cahya, 29; Andika Bagus Setiawan, 29; dan Kholid Aulia, 22, agar dibebaskan.
Kedelapan tahanan itu ditawan polisi dan menjalani serangkaian proses peradilan setelah dilaporkan oleh manajemen Arema FC. Mereka ditahan setelah melakukan demo di Kantor Arema FC hingga berujung anarkis. Massa yang terprovokasi merusak Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023.
“Bebaskan arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang,” kata Devi Athok, dalam orasinya.
Devi Atok menyatakan, delapan tahanan pendemo kantor Arema FC itu tidak bersalah. Dia mengatakan, mereka menjadi korban kriminalisasi dari beberapa oknum yang bermain di kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Iya (menuntut bebas) karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Tragedi Kanjuruhan,” ujarnya.
Devi Athok menilai jika 8 tahanan arek Malang itu berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh suporter di Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan.
“Manajemen nir empati. Mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada suporter di Indonesia. Mereka sudah mengakui dan respek kepada Indonesia,” tutur Devi Athok.
Untuk diketahui, delapan tahanan pendemo kantor Arema FC karena merasa klub tidak memiliki empati atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan 600 orang mengalami luka-luka. Mereka menuntut klub untuk ikut dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
Nahasnya, kala itu massa dan penjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi hingga akhirnya bentrok tidak terkendali hingga akhirnya kantor Arema FC rusak.
Setelah penyelidikan, mereka kemudian dilaporkan ke polisi dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati