TUBAN, Tugujatim.id – Agar tidak disalahgunakan, sebanyak 366 pasang buku nikah di Tuban dimusnahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Senin (8/3/2021). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Dilansir di website resmi Kemenag Tuban, Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Lantaran buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Pemusnahan ini, merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menambahkan buku nikah yang tidak terpakai ini dibakar, karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban mulai tahun 2011 sampai 2020.
“Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-657/Ke.13.1.2/KS.01.6/02/2021 tanggal 8 Pebruari tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah,” ujarnya.
Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah.
“Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi,” pungkasnya. (Mochamad Abdurrochim/gg)