Tugujatim.id – Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Reini D Wirahadikusumah PhD meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas petisi pemberhentian Wakil Rektor bidang Keuangan ITB dan pencabutan Peraturan Rektor No 1162/IT1.A/PER/2021 yang dibuat oleh Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) pada Senin (29/11/2021).
Prof Reini, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB bernama, Naomi Haswanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari isi petisi tersebut, serta akan bersinergi terlebih dahulu dengan Majelis Wali Amanat (MWA) ITB.
“Mohon memberi waktu bagi rektorat dan MWA (Majelis Wali Amanat) untuk menyelesaikan masalah internal ITB agar ITB bisa sinergis dalam penyelesaian persoalan bangsa,” tulisnya dengan singkat.
Sebelumnya, Forum Dosen SBM ITB mengirim rilis ke Tugujatim.id pada Selasa (30/11/2021) terkait petisi pemberhentian Ir Muhamad Abduh MT PhD, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) dan pencabutan Peraturan Rektor No 1162/IT1.A/PER/2021.
Dalam petisi yang dikoordinatori oleh Budi Permadi Iskandar itu, para dosen mendesak Rektor ITB memberhentikan Muhamad Abduh karena dianggap telah melakukan maladministasi dan tidak patuh pada hirarki peraturan yang ada di ITB.
Tuduhan itu mengacu pada dikeluarkannya Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP ITB. Peraturan ini dianggap membuat SBM tidak mandiri dan tidak fleksibel sebagaimana diamantkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) ITB.
“Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selama-lamanya sehingga membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional,” tulis rilis tersebut.
Rektor ITB Akhirnya Buka Suara
Sejak mendapat rilis tersebut, wartawan Tugujatim.id telah berupaya menghubungi Rektor ITB melalui kontak telepon dan WhatsApp pribadinya tetapi tidak mendapat respons. Chat WhatsApp juga tidak dijawab selama dua hari.
Setelah diperiksa di bagian deskripsi kontak Prof Reini, ternyata diminta untuk menghubungi lewat email resmi kampus.
“Please no WA, reach me at [email protected],” terang deskripsinya.
Maka, konfirmasipun dikirim melalui surel tersebut. Dan, ternyata langsung direspons.
Walaupun respons tidak dilakukan langsung oleh Prof Reini, melainkan oleh sosok bernama Ema sebagai staf kantor Rektorat ITB.
“Perkenalkan, nama saya Ema staf Kantor Rektor ITB, terkait petisi pemberhentian Wakil Rektor ITB serta pencabutan Peraturan Rektor Nomor 116/IT.A/PER/2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana bukan PNBP ITB, silahkan mengutip di laman berikut,” tulis balasan tersebut menyertakan link berita, Jumat (3/12/2021).
Wartawan Tugujatim.id menelusuri alamat laman tersebut. Ternyata pada laman itu, Prof Reini juga tidak memberikan jawaban yang jelas dan detil. Jawabannya sangat singkat. Bahkan hanya disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB bernama, Naomi Haswanto.
Poin dari jawaban Prof Reini adalah bahwa pihak rektorat ITB sedang mempelajari petisi yang dibuat oleh Forum Dosen SBM sebagaimana telah dikutip di bagian awal berita ini.