SURABAYA, Tugujatim.id – IP, seorang remaja di Surabaya yang masih berusia 17 tahun menjual temannya sendiri CH dan HM untuk menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK). IP sendiri merupakan remaja asal Kecamatan Wonokromo Surabaya. Sedangkan CH, 16, siswi asal Sidoarjo; dan HM, 16, warga Surabaya.
Kedua siswi tersebut dibujuk untuk dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau ladies companion (LC). Namun, nyatanya mereka dijual untuk menjadi PSK.
Remaja di Surabaya ini menjual kedua temannya dengan tarif Rp500 ribu-Rp1 juta untuk sekali main bersama pria hidung belang. Dalam sekali transaksi, IP menjapat jatah 50 persen.
Also Read
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono mengatakan, CH dan HM mengenal IP melalui grup Telegram bernama Leo.
Aksi mereka didapati oleh Polres Tanjung Perak Surabaya saat terendus adanya indikasi praktik prostitusi di hotel kawasan Gubeng pada 12 Oktober 2023.
“Pada pukul 21.00 WIB, kami mengecek dan membenarkan bahwasanya ada tindak pidana (TPPO) di situ (di hotel),” kata Yoga.
IP dijerat Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, IP dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati