MALANG, Tugujatim.id – Kepastian terkait pengetatan perjalanan selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah mendatang dipastikan Wali Kota Malang Sutiaji dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. Intinya, perjalanan atau mobilitas selama lebaran tetap dibolehkan asalkan tidak untuk kepentingan mudik.
Pernyataan ini memperjelas aturan dari Menteri Perhubungan RI yang menggelar rakor secara virtual pada Senin (3/5/2021) kemarin. Dimana perjalanan mudik sekalipun di wilayah rayon yang sama tetap tidak dibolehkan.
Wilayah rayon II Jawa Timur dalam hal ini meliputi Malang Raya, Pasuruan Raya dan Kabupaten Probolinggo. Aturan ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, bahwa yang namanya mudik itu pasti kegiatan menetap selama berhari-hari di suatu daerah. Tapi kalau kegiatan sambang atau silaturrahmi tanpa menginap berhari-hari tetap boleh.
”Kalau hanya sambang kemudian langsung balik itu boleh, asalkan di rayon II. Kita sekarang juga sudah koordinasi dengan Polres Batu dan juga Polres Malang (Kabupaten),” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
”Misal kita di Kota Malang, mau sambang ke Pasuruan itu boleh. Tapi habis sambang ya harus balik pulang lagi, kan hanya silaturrahmi,” imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota, bahwa kunjungan silaturahmi dibatasi hanya untuk wilayah rayon yang sama.
”Kalau mudik tidak ada. Tapi kalau ibarat sambang dari Kabupaten ke Kota Batu misalnya, itu gak masalah. Jadi jangan kita rancu dengan terminologi itu (mudik). Mudik itu jelas dia menetap, bisa berhari-hari, berminggu minggu,” tegasnya.
Dalam hal ini secara teknis pembedaan itu sudah akan dijalankan sendiri di lapangan. Nantinya, Polresta Malang Kota akan menyiapkan 6 pospam dan 1 posyan untuk operasi ketupat larangan mudik 2021.
“Untuk penyekatan hanya di 1 titik di Pintu Exit Tol Madyopuro. Kita kerahkan personil dari TNI Polri, Dishub dan juga Dinkes untuk melakukan tes swab antigen,” terangnya.