Respons Dewan Pers atas Pernyataan Jokowi di Peringatan Hari Pers Nasional 2023

jokowi tugu jatim
Presiden RI, Joko Widodo memberikan sambutan saat puncak peringatan HPN di Provinsi Sumatera Utara. Foto: Nurcholis MA Basyari/Tugu Jatim

DELI SERDANG, Tugujatim.id – Sambutan Presiden RI, Joko Widodo dalam puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (9/2/2023), ditanggapi oleh Dewan Pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan bahwa Dewan Pers menganggap pernyataan presiden adalah kepedulian positif terhadap pers. Memang saat ini pers sedang mengalami dua problem utama.

Pertama, kata dia, secara kualitas memang pers di Indonesia ada masalah. Bertumbuhnya banyak media online tidak dibarengi dengan kualitas jurnalis yang mumpuni. Terbukti dari 691 pengaduan kasus pers 2022, 97 pers kasus pers terjadi di media online.

dewan pers tugu jatim
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. Foto: dewanpers.or.id

Pelanggarannya beragam: berupa berita, tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, berita bohong, berita asal kutip dari sosial media dengan informasi tidak jelas, berita-berita amplifikasi clickbait, dan juga berita-berita asusila.

Kata dia, pelanggaran itu membuktikan pemahaman akan kode etik minim dan perlu ada edukasi serta literasi. Ini menjadi tanggung jawab bersama Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan pers, dan juga masyarakat. “Masyarakat harus ikut mengontrol pers dengan melaporkan pelanggaran-pelanggaran pers ke Dewan Pers,” ujarnya. dirangkum dari berbagai sumber.

Kedua, lanjut Yadi, secara ekonomi ada ketidaksetaraan dengan perusahaan teknologi global yang menguasai pasar distribusi konten secara dominan. Ini berdampak pada pembagian kue iklan yang tidak merata dan cenderung mengabaikan jurnalisme berkualitas, karena konten-konten yang tesebar banyak konten recehan.

“Ini perlu didorong dengan aturan yang mengikat dan berdampak baik bagi perusahaan media lokal dan nasional, serta penekanan terhadap tersebarnya karya jurnalistik yang sesuai code of conduct,” pungkasnya.