MALANG, Tugujatim.id – Ribuan driver ojol (ojek online, red), baik roda dua dan roda empat menggelar aksi demo dengan memblokade bundaran Balai Kota Malang, Senin (18/09/2023). Mereka berorasi di depan balai kota dan kantor DPRD meminta kepada pimpinan daerah agar mereka bisa menekan pihak aplikator. Sebab, aplikator selama ini belum menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim terkait Penentuan Tarif Dasar.
Presidium Malang Online Bersatu Guruh ditemui di sela-sela orasi mengatakan jika pihak aplikator tidak mau menjalankan perintah yang sudah diputuskan oleh gubernur Jatim.
Keputusan Gubernur yang pertama, yakni Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
“Selama ini aplikator belum pernah menjalankan keputusan gubernur itu, yang seharusnya dijalankan oleh aplikator sesuai SK Gubernur itu adalah tarif dasar sebesar Rp3.800 per km untuk roda empat dan jarak tarif 0-4 km yang tertera Rp15.200 harus diterima bersih kepada pihak driver ojol. Saat ini nyatanya masih jauh di bawah keputusan gubernur,” ungkap Guruh di depan awak media Senin (18/09/2023).
Menurut Guruh, hingga detik ini, tarif dasar angkutan online untuk roda empat sebesar Rp3.000 per km. Padahal yang sudah disepakati Rp3.800 per km.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online roda dua yakni memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000-Rp10.000.
“Masih tercatat Rp3.000 per km dan tarif yang kami terima ada yang Rp10.200, ada yang Rp10.800 di muka, dan Rp12.000 di Grab. Ini masih jauh di bawah keputusan gubernur yang sudah diputuskan,” bebernya.
Sebelumnya, pihak paguyuban driver ojol sudah pernah bertemu dengan pihak aplikator pada 7 Agustus 2023 dan dijembatani oleh Komisi C DPRD Kota Malang. Namun usai pertemuan itu, pihak paguyuban driver ojol belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Kami audiensi 7 Agustus 2023 melalui Komisi C. Kami tidak mendapatkan jawaban dan jawabannya (aplikator) hanya ngambang. Tidak ada jawaban secara jelas,” ungkap Guruh.
Dia berharap tuntutan ini bisa didengar dan diimplementasikan dengan bantuan pemerintah yang diyakini memiliki kemampuan untuk mendesak aplikator segera memenuhi tuntutan para driver ojol.
“Kami mohon ke aplikator untuk menutup mitra baru lagi. Kurang lebih kami turun 5% sebelum kenaikan harga BBM. Kami itu di roda 4 biasanya bawa pendapatan Rp400 ribu kotor per hari, belum BBM, belum akomodasi mobil. Sekarang jangankan bawa Rp400 ribu, Rp100 ribu kami belum tentu,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati