Honor KPPS Pemilu 2024, Tugujatim.id – Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, telah dijadwalkan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 setelah masa pendaftaran pada 11-20 Desember 2023.
Anggota KPPS, yang berjumlah tujuh orang, dipilih dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi syarat, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Struktur KPPS terdiri dari satu ketua yang merangkap sebagai anggota, dan enam anggota lainnya. Penting untuk dicatat bahwa KPPS harus mencakup setidaknya 30 persen perwakilan perempuan dari jumlah anggota. Mereka nantinya akan mendapat gaji KPPS 2024 sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Para petugas KPPS memiliki beberapa kewajiban yang melibatkan berbagai aspek, seperti pemungutan suara dan penghitungan di TPS.
Petugas akan membantu KPU dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dan memastikan transparansi, ketidakberpihakan, tingkat akurasi yang tinggi, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas tersebut untuk nantinya berhak mendapatkan honor KPPS Pemilu 2024.
KPPS juga diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012, yang mencakup prinsip-prinsip seperti asas mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib.
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024, Lebih Tinggi Dari Pemilu Sebelumnya
Honor KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan setelah pemerintah mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022. Ketetapan gaji KPPS 2024 ini juga disebutkan dalam JDIH KPU mengenai dasar penetapan honor sesuai SK Kemenkeu tersebut.
Misalnya, honorarium untuk Ketua KPPS pada pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 550.000, kini naik menjadi Rp 1.200.000, sementara anggota KPPS yang sebelumnya menerima Rp 500.000, kini mendapatkan Rp 1.100.000. Berikut ini rincian lengkap honor KPPS 2024.
Honor Petugas PPK Pemilu 2024
- Ketua : Rp 2,5 juta (sebelumnya Rp 1,85 juta)
- Anggota : Rp 2,2 juta (sebelumnya Rp 1,6 juta)
- Sekretaris : Rp 1,85 juta (sebelumnya Rp 1,3 juta)
- Pelaksana : Rp 1,3 juta (sebelumnya Rp 850 ribu)
Honor Petugas PPS Pemilu 2024
- Ketua : Rp 1,5 juta (sebelumnya Rp 900 ribu)
- Anggota : Rp 1,3 juta (sebelumnya Rp 850 ribu)
- Sekretaris : Rp 1,15 juta (sebelumnya Rp 800 ribu)
- Pelaksana : Rp 1,05 juta Rp 750 ribu)
Baca Juga: Honor KPPS Kabupaten Mojokerto Naik Lipat Dua, Berikut Penjelasan KPU
Honor Petugas Pantarlih Pemilu 2024
- Rp 1 juta (sebelumnya Rp 800 ribu)
Honor KPPS Pemilu 2024
- Ketua : Rp 900 ribu (Pilkada 2024) dan Rp 1,2 juta (Pemilu 2024)
- Anggota : Rp 850 ribu (Pilkada 2024) dan Rp 1,1 juta (Pemilu 2024)
- Satlinmas : Rp 650 ribu (Pilkada 2024) dan Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan
Honor Petugas PPLN Pemilu 2024
- Ketua : Rp 8,4 juta (sebelumnya Rp 8 Juta)
- Anggota : Rp 8 juta (sebelumnya Rp 7,5 juta)
- Sekretaris : Rp 7 juta (sama dengan sebelumnya)
- Pelaksana : Rp 6,5 juta (sama dengan sebelumnya)
Petugas Pantarlih Luar Negeri 2024
- Rp 6,5 juta (sama dengan sebelumnya)
Honor Petugas KPPS Luar Negeri 2024
- Ketua : Rp 6,5 juta (sama dengan sebelumnya)
- Sekretaris : Rp 6 juta (sama dengan sebelumnya)
- Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (sama dengan sebelumnya)
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja Petugas Pemilu 2024
Selain peningkatan gaji KPPS 2024, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas badan Ad Hoc, termasuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya mencakup santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang untuk yang meninggal dunia, Rp 30.800.000 per orang untuk cacat permanen, Rp 16.500.000 per orang untuk luka berat, dan Rp 8.250.000 per orang untuk luka sedang.
Selain itu, disediakan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang. Penetapan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan serta perlindungan kepada para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 di Tuban Bakal Dapat BPJS Kesehatan Selama Bertugas
Tugas KPPS 2024 Berdasarkan Buku Panduan dari KPU
Tugas KPPS pada Pemilu 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya, dapat dikelompokkan menjadi beberapa peran.
Pertama, Ketua KPPS memiliki tanggung jawab dalam memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tercatat dalam Model C6. Selain itu, Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, dan membantu pemilih tunanetra menggunakan alat bantu coblos tunanetra.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga memiliki peran khusus dalam pengisian surat suara. Mereka mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara, serta membantu Ketua KPPS dalam proses perhitungan suara sah dan tidak sah. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga juga bertugas membuka surat suara, menghitung suara sah per partai politik, dan mengisi formulir-model C.
Peran Anggota KPPS Keempat melibatkan pemeliharaan ketertiban di TPS, penerimaan dan pemeriksaan nama pemilih, serta membantu dalam proses penghitungan dan pencatatan suara. Di samping itu, Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima mencatat suara sah dan suara tidak sah untuk setiap partai politik pada Formulir MODEL C1 Plano.
Anggota KPPS Kelima, selain mengarahkan pemilih ke bilik suara, memiliki tanggung jawab membantu pemilih kelompok disabilitas atau yang memerlukan bantuan. Anggota KPPS Kelima juga terlibat dalam pengelompokkan surat suara menjadi sah dan tidak sah.
Anggota KPPS Keenam, di sisi lain, bertugas mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis surat suara dan memastikan seluruh surat suara dimasukkan dengan benar.
Bersama Anggota KPPS Ketujuh, mereka menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah. Anggota KPPS Ketujuh juga bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam botol tinta, bertanggung jawab memastikan bekas tinta pada jari pemilih tidak dihapus.
Jika diperlukan, penandaan tinta juga dapat dilakukan pada jari kaki bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua belah tangan. Anggota KPPS Ketujuh juga merangkap tugas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS di TPS.
Demikian informasi mengenai rincian honor KPPS 2024 beserta tugasnya sesuai dengan peraturan KPU. Semoga bermanfaat.
Penulis: Imam A. Hanifah