SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi kericuhan terjadi di hari terakhir rekapitulasi pemungutan suara di KPU Surabaya pada Sabtu malam (9/3/2024). Saksi Partai Ummat mengajukan interupsi dan mengungkapkan dugaan penggelembungan suara.
Andri Pratama, saksi Partai Ummat tiba-tiba mengajukan interupsi untuk berbicara di forum saat jeda diskors sebelum pencermatan dan usai pembacaan rekapitulasi Kecamatan Tegalsari selesai. Dia lantas membagikan sejumlah berkas yang diduga berisi bukti kecurangan.
Di depan KPU, Bawaslu, dan saksi, dia mengungkapkan adanya dugaan kecurangan yang ditemukan oleh sejumlah partai. Dengan nada yang menggebu-nggebu, Andri mengatakan jika salah satu saksi PAN mendapat intervensi oleh pihak tertentu sehingga dugaan kecurangan tidak dapat dilaporkan.
Lantas, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen menanyakan kepada Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi sebagai pimpinan rapat untuk memperjelas status Andri dan kapasitasnya dalam menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam forum.
Novli menyebut jika dugaan kecurangan yang disampaikan Andri mengandung tendensi politik. Sehingga Novli meminta petugas keamanan untuk menertipkan saksi. “Tolong petugas keamanan, saksi diamankan, dikeluarkan dari forum,” kata Novli.
Suasana semakin ricuh ketika salah satu saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ingin menghentikan aksi Andri hingga timbul aksi dorong-dorongan.
Ketua KPU, Nur Syamsi lantas meminta Andri untuk menyampaikan keberatan saksi secara tertulis.
“Bagi saya pribadi karena ini kan ruang demokrasi dan forum ini kan forum yang diberikan untuk saksi menyampaikan fakta di lapangan,” kata Andri, Sabtu (9/3/2024).
“Jangan sampe kemudian praktek inkonstitusional itu dijalankan dan karena ini yang memiliki wewenang KPU dan Bawaslu tapi kami tidak diberikan kesempatan atau dibatasi menyampaikan suara itu,” imbuhnya.
Dia menyebut ada dugaan penggelembungan suara salah satu paslon yang ditemukan oleh PAN. Yang mana, menurut pengakuannya setelah ditelusuri, dugaan kecurangan tersebut dialami oleh partai lain.
“Bentuk kecurangan adalah pergeseran suara satu paslon ke paslon lain, ada penggelembungan suara yang bisa jadi penambahan suara dari suara tidak sah atau suara dari partai kecil,” tuturnya.
Dugaan kecurangan penggelembungan suara paslon tersebut ditemukan di 13 kecamatan di Surabaya. Yakni, Sukomanunggal, Sukolilo, Wonocolo, Pabean Cantikan, Kenjeran, Bulak, Gubeng, Tambaksari, Wonokromo, Krembangan, Sawahan, Asemrowo, dan Bubutan.
“Saya menyampaikan ini lantas bukan karena tendensi terhadap paslon atau partai lain. Ini menyangkut soal kecurangan itu sendiri, kalo misalnya berani Bawaslu dan KPU buka plano kita buka-bukaan,” tandasnya.
Reporter : Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko