MALANG, Tugujatim.id – Satpol PP Kota Malang terus berupaya menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan tempat dan aktivitas pelacuran. Terbaru, mereka menjaring 2 pekerja seks dan 1 waria di sejumlah tempat mangkal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya diamankan pada Jumat malam (28/05/2021). Ketiganya bandel karena tetap mangkal dan kemudian tertangkap basah petugas di Jalan Pajajaran dan Jalan Satsuit Tubun, Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, dalam patroli malam rutin ini untuk kali pertama menjaring seorang waria berusia 35 tahun, warga Wendit. Sedangkan 2 pekerja seks yang ditangkap bernama N, 21; dan LY, 38.
”Mereka pun dibawa ke kantor untuk dibina. Dalam pembinaan itu, kami menyita 30 kondom sebagai barang buktinya,” terang Priyadi saat dihubungi.
Selain itu, pihaknya juga memberi peringatan kepada salah satu pekerja seks yang ditangkap karena sudah terjaring sebanyak 3 kali.
”Jika nanti masih bandel mengulangi, kami akan kirim dia ke Kampung Topeng untuk dibina,” tegasnya.








