SIDOARJO, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dengan memusnahkan sebanyak 1.407 botol minuman beralkohol.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir Markas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam kegiatan ini mewakili pemda, Asisten 2 Muhamad Machmud, Kasat Pol PP A. Yani, Anggota DPRD Warih Handono, serta jajaran kepolisian dan TNI.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Penyegelan Stan Es Krim Beralkohol: Jangan Hanya Razia Tapi Juga Edukasi!
Asisten 2 Kepemerintahan Machmud dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang bukti sebanyak 1.407 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol golongan A dan golongan B,” ungkap Machmud.
Petugas Razia di Tempat Tak Berizin
Dia menjelaskan bahwa razia dilakukan di tempat yang tidak memiliki izin. Setelah itu, operasi lanjutan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang kemudian diserahkan kepada satpol PP.
Machmud menambahkan, satpol PP sudah mengidentifikasi tempat-tempat yang melanggar dan tidak berizin. Penertiban terhadap tempat-tempat tersebut akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku.
“Ke depannya, kegiatan ini akan merata. Ada beberapa tempat yang sudah kami targetkan,” tegas Machmud.

Kasat Pol PP A. Yani menjelaskan, sebagian minuman beralkohol yang diamankan sudah memiliki cukai, namun tempatnya tidak berizin untuk mengedarkan produk tersebut.
“Memang ada tempat-tempat yang diizinkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Yang kami lakukan adalah penertiban terhadap penjual yang tidak memiliki izin usaha untuk penjualan,” jelas A. Yani.
Sebanyak 1.407 botol minuman beralkohol ini merupakan sebagian dari hasil operasi dan penindakan sejak 2004 hingga 2025. Sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan dan hari ini sebagian lainnya dimusnahkan dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Jadi, hasil tindak pidana ringan (tipiring) dari putusan pengadilan, kami serahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan, kami meminta agar sebagian barang bukti dijadikan alat bukti untuk dimusnahkan dan persetujuan dari pengadilan sudah kami dapatkan,” ungkap A. Yani dalam jumpa pers di halaman parkir kantor Satpol PP pada Jumat (19/12/2025).
A. Yani menambahkan, bagi tempat penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, satpol PP akan mengamankan tempat tersebut. Selanjutnya, bersama dinas perizinan dan aparat kepolisian, akan menertibkan bangunan atau tempat usaha yang tidak berizin.
“Di Sidoarjo, marak penjualan minuman beralkohol di warkop, kafe, dan tempat lainnya yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan perizinan,” tambah A. Yani.

Sementara itu, Anggota DPRD Sidoarjo Warih Handono juga mengapresiasi kegiatan penertiban yang dilakukan satpol PP. Dia mengungkapkan bahwa dalam sidak lapangan, dia menemukan banyak penjual minuman beralkohol yang beroperasi di rumah-rumah warga, bukan lagi di kafe atau warung.
“Jadi, kebanyakan penjualannya sudah dilakukan di rumah-rumah. Satpol PP sudah mengevaluasi dan kemudian melakukan sidak bersama. Kami berharap satpol PP dapat terus menertibkan secara rutin dan merata, tidak hanya pada saat-saat tertentu saja,” ujar Warih.
Dia berharap penertiban ini akan membantu menjaga ketertiban dan mencegah maraknya penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin di Sidoarjo.
“Penjualannya sudah tidak sembunyi-sembunyi lagi, tapi sudah dilakukan secara terbuka. Harapan kami, ketertiban ini harus benar-benar dijaga,” tutup Warih Handono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








