TUBAN, Tugujatim.id – Meski tahapan kampanye belum mulai, tapi sejumlah baliho maupun spanduk telah terpasang dan memenuhi beberapa pinggir jalan yang ada di Kabupaten Tuban. Akibatnya, Satpol PP Tuban pun menertibkan banner parpol karena kurang sedap dipandang.
Untuk pemasangan banner parpol banyak yang melanggar. Mulai dari memaku di pohon, pakai di jalan maupun lokasi reklame milik pemerintah, bahkan pula banyak yang tidak berizin. Selain itu, mereka juga mencopot paksa seperti ucapan selamat menjalankan ibadah puasa dan Idul Fitri, promosi kampus, maupun produk tertentu yang telah kedaluwarsa.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban Gunadi menyebutkan, penertiban sudah menjadi agenda rutin yang digelar. Pihaknya tidak pandang bulu dalam penertiban ini yang dirasa melanggar perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pada umumnya, kami tidak membedakan. Entah itu banner partai, sosial, maupun komersil,” terangnya.

Dia melanjutkan, sebagian besar yang ditertibkan di 24 titik ini merupakan seperti banner parpol ucapan Idul Fitri maupun yang sudah habis masa izinnya.
“Baliho dicopot karena penempatannya yang salah, seperti dipaku di pohon maupun yang sudah rusak dan membahayakan pengguna jalan ataupun sudah habis masanya,” ujarnya.