TUBAN, Tugujatim.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Tuban mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sampai sebulan ke depan mulai Senin (24/06/2024). Lalu berapa sih honor petugas pantarlih saat ini?
Untuk diketahui, coklit merupakan proses penting dalam rangka memastikan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam pemilu. Apa kamu ingin tahu pekerjaan dan perlengkapan apa saja yang wajib dibawa petugas pantarlih saat coklit. Yuk simak beberapa informasi yang dihimpun Tugu Jatim.
Honor Petugas Pantarlih
Setiap anggota pantarlih akan menerima honor sebagai kompensasi atas tugas yang mereka jalankan. Berdasarkan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), honor pantarlih ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Honor ini diberikan sebagai apresiasi atas tugas mereka yang melibatkan banyak tanggung jawab dan waktu.
Baca Juga: Kebut Target 1 Juta E-Coklit di Jatim, Pantarlih Tuban Langsung Tancap Gas usai Dilantik
Tugas Pantarlih
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih bertugas membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk tahapan pilkada di masing-masing wilayah kerja petugas yang berkedudukan di lingkungan TPS.
Sedangkan untuk kewajiban pantarlih adalah menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih dari hasil pemutakhiran. Selanjutnya menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS.
Perlengkapan Wajib Dibawa saat Coklit
Untuk kelancaran proses coklit, pantarlih diwajibkan membawa sejumlah perlengkapan penting. Berikut adalah beberapa perlengkapan yang harus dibawa oleh setiap pantarlih:
1. Formulir Model A Daftar Pemilih
2. Formulir Model A Daftar Pemilih Potensial
3. Formulir Model A Laporan Coklit
4. Formulir model A tanda Bukti Daftar
5. Stiker Coklit
6. ID Pantarlih yakni Kartu identitas resmi yang menunjukkan bahwa mereka adalah petugas resmi yang ditugaskan oleh KPU.
7. Rompi
8. Topi
9. Alat Tulis, Pantarlih perlu membawa alat tulis seperti pena dan pensil untuk mencatat informasi penting selama proses coklit.
10. Handphone Alat komunikasi ini digunakan untuk berkoordinasi dengan tim dan menginput data secara digital jika diperlukan.
11. Buku Panduan, buku ini berisi petunjuk teknis mengenai cara pelaksanaan coklit yang benar dan sesuai dengan prosedur
Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh berharap dengan persiapan yang matang dan perlengkapan yang memadai, proses coklit dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan data pemilih yang akurat.
“Data pemilih yang valid sangat penting untuk kesuksesan Pilkada 2024 serentak karena menjadi dasar dari penyusunan daftar pemilih tetap (DPT),” harapnya.
Selain itu, KPU juga mengadakan pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh pantarlih agar mereka memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Pelatihan ini mencakup cara mengisi formulir, teknik berkomunikasi dengan pemilih, serta pemahaman tentang peraturan dan etika selama bertugas.
Dengan honor yang layak dan dukungan dari KPU, diharapkan para pantarlih dapat bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat terlaksana dengan baik dan sukses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati