Tugujatim.id – Hari Penyiaran Nasional atau disingkat Harsiarnas diperingati setiap tanggal 1 April. Peringatan tersebut merupakan wujud apresiasi dan dukungan terhadap penyiaran di Indonesia.
Dikutip dari laman Kominfo RI, sejarah awal mula penyiaran di Indonesia masih simpang siur, tergantung dari mana sumber yang didapatkan. Tapi secara kronologis, teknologi penyiaran radio pertama kali masuk ke Indonesia adalah radio swasta milik Belanda yang lahir pada 1925 bernama Bataviasche Radio Vereeniging (BRV). Radio tersebut bisa dikatakan sebagai radio siaran yang pertama kali mengudara di Indonesia.
Tak hanya itu, terdapat Radio Malabar di Bandung yang menjadi radio komunikasi milik Belanda.
Pergumulan masyarakat Indonesia dengan penyiaran radio berawal ketika Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Sri Mangkoenegoro VII menerima hadiah dari seorang Belanda berupa pesawat radio penerima (receiver) pada 1927.
Pesawat radio tersebut kemudian diserahkan kepada RM Ir Sarsito Mangunkusumo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Praja Mangkoenegaran.
Kemudian pada 31 Maret 1927, pesawat radio itu pertama kali digunakan oleh KGPAA Sri Mangkoenegoro VII beserta Permaisuri Gusti Ratu Timoer untuk mendengarkan siaran langsung pidato Ratu Wilhelmina dari Kota Eindhoven, Belanda.
Kemudian pada 1 April 1933 berdiri sebuah lembaga penyiaran radio pertama milik Indonesia di Kota Solo bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV).
Lalu pada 28 Maret 1937 tercetus organisasi bernama Perikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK). Organisasi tersebut merupakan asosiasi penyiaran nasional pertama di Indonesia.
Setelah delapan tahun berlalu, yakni pada 11 September 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI).
Peringatan Harsiarnas sendiri juga tidak bisa lepas dari Deklarasi Harsiarnas yang pertama kali dilakukan pada 1 April 2009 di Kota Solo.
Deklarasi yang diprakarsasi oleh Hari Wiryawan itu menyampaikan dua usulan, yaitu penetapan 1 April sebagai Harsiarnas dan penetapan KGPAA Sri Mangkoenegoro VII sebagai Bapak Penyiaran Indonesia atas jasanya merintis jaringan penyiaran radio ketimuran.
Sepuluh tahun berselang pasca Deklarasi Harsiarnas pertama, pada 29 Maret 2019, Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
Dengan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio pertama milik bangsa Indonesia yaitu SRV yang diprakasai oleh KGPAA Sri Mangkunegoro VII, serta adanya Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 2009 dan 2010 oleh masyarakat penyiaran di Kota Solo, maka pemerintah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.