KEDIRI, Tugujatim.id – Selama Ramadhan 2022, Polres Kediri berhasil mengamankan 43 kilogram bahan peledak yang digunakan untuk pembuatan petasan. Selain bahan peledak, sebanyak 20 terduga pelaku pembuat petasan juga berhasil ditangkap polisi.
Dari 20 orang yang berhasil digelandang, 5 pelaku di antaranya masih di bawah umur. Puluhan tersangka itu diamankan dari 13 TKP yang tersebar di seluruh Kabupaten Kediri. Termasuk terkait ledakan petasan yang mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun, warga Ngadiluwih, mengalami luka parah di tangannya beberapa waktu lalu.
![Selama Ramadhan, Polres Kediri Amankan 20 Terduga Pelaku Pembuat Petasan, 43 Kilo Bahan Peledak Disita 2 Pelaku pembuat petasan.(Foto: Pipit Syahrodin/Tugu Jatim)](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2022/04/b68edd03-cafc-439a-a2a2-1c5134ad646a.jpg)
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku pembuat petasan tersebut merupakan hasil Operasi Semeru 2022 yang digelar selama April. Dia mengungkapkan, peredaran bahan peledak itu banyak digunakan sebagai petasan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Ini merupakan hasil dari Operasi Semeru yang gelar Polres Kediri selama April 2022,” ungkap AKBP Agung pada Selasa (26/04/2022).
Dia mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 43 kg serbuk petasan, 32 pak petasan, 28 petasan separo jadi. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan puluhan selosong petasan berbagai ukuran, semen, bubuk alumunium, belerang, sumbu petasan, pipa paralon dan besi, lem rajawali, serta semen.
![Selama Ramadhan, Polres Kediri Amankan 20 Terduga Pelaku Pembuat Petasan, 43 Kilo Bahan Peledak Disita 3 Pelaku pembuat petasan.(Foto: Pipit Syahrodin/Tugu Jatim)](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2022/04/6847036a-776f-4ef0-b6ae-0b991329d697.jpg)
“Para tersangka pelaku pembuat petasan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
AKBP Agung juga menambahkkan, selain larangan pembuatan petasan, juga melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran.
“Kami juga melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu lalu lintas penerbangan,” tambahnya.
Dia menegaskan, hingga saat ini operasi petasan tetap digelar oleh Polres Kediri. Hal itu untuk menciptakan ketenangan dan keamanan masyarakat Kabupaten Kediri.
“Kami akan terus melakukan operasi hingga Lebaran nanti,” ujarnya.
Petasan Memakan Korban di Kediri, Bocah 9 Tahun Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim