SURABAYA, Tugujatim.id – Sembunyikan burung hasil curiannya di dalam sarung tak membuat Mochammad Rofian (22) selamat dari kejaran polisi. Warga jalan Pagesangan II Surabaya itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan setelah mencuri burung peliharaan milik Asep Wahyu Widyono warga Jalan Ketintang Baru 18, Rabu (2/3/2022) lalu.
Kanit Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto, mengatakan bahwa tersangka mencuri burung peliharaan jenis murai batu yang digantung di teras rumah korban.
“Tersangka ini punya nama sapaan Mian. Dia mengambil burung murai batu yang berada di dalam sangkar yang berada diteras rumah korban, lalu memasukannya kedalam sarung yang sudah dipersiapkan dari rumah,” kata Hadi, Minggu (13/3/2022).
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari korban bahwa hewan peliharaannya dicuri orang. Setelah itu Hadi menyebarkan anggota untuk menangkap pelaku. Berbekal CCTV yang ada di rumah korban polisi dengan mudah menangkap pelaku.
Hasilnya, Mian dibekuk polisi di persembunyiannya di salah satu kos yang berada di daerah Jalan Sepanjang Tani, pada selasa (8/3/2022) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
“Berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan residivis dan sudah lima kali diproses hukum dalam perkara pencurian burung,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 sarung yang digunakan beraksi, 1 sangkar dan 1 ekor burung murai batu yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim