MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus jual beli tanah yang janggal di Mojokerto, Jawa Timur, berawal ketika almarhum Siti Ruqoyah membuat perjanjian pinjam meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya. Perjanjian itu dibuat dengan temannya, Achmad Marzuki beserta Asmuniatun.
Namun, Marzuki, sapaan Achmad Marzuki bercerita alasan dia tak mengembalikan sertifikat tanah yang dia pinjam.
Saat ditemui di rumahnya, pada Senin (6/3/2023), Marzuki mengakui bahwa dia yang merekayasa. Suami Asmuniatun ini membuat surat keterangan yang menyatakan dia sebagai anak tunggal dari Siti Ruqoyah. Padahal, almarhum Siti Ruqoyah memliki tiga anak, yakni Farichatul Cholifah, Lukman Wachid, dan Achmad Faruk.
“Saya akui saya salah sudah mengaku anak tunggal Siti Ruqoyah,” ucapnya.
Kebohongan itu terpaksa dia lakukan untuk meminjam uang ke koperasi di Mojokerto untuk tambahan modal. Menurutnya, dia diminta berbohong oleh almarhum Siti Ruqoyah. “Saya terpaksa berbohong karena diminta almarhum agar mendapatkan pinjaman uang dari koperasi dan uangnyapun dibawa almarhum,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, angsuran pinjaman tak berjalan mulus. Dia sering menalangi angsuran almarhum Siti Ruqoyah senilai Rp7.584.000 setiap bulan.
“Saya talangi sampai lima kali, lalu bu Siti minta untuk dijualkan. Lalu saya jual ke ibu dosen R asal Surabaya,” ungkapnya.
Marzuki mengatakan, saat menjual sertifikat milik almarhum Siti Ruqoyah, dia berbohong di depan notaris Diyah Sulistiyorini pada 10 Maret 2017 dengan mengaku sebagai anak.
Kemudian di depan notaris pada 22 Agustus 2017, dia mengaku sebagai anak tunggal yang diberi kuasa untuk menjual SHM milik almarhum Siti Ruqoyah.
Dia mengaku bahwa dirinya yang menjual ke dosen R senilai Rp80 juta. Uang tersebut untuk menutupi hutang ke koperasi, sisanya sebesar Rp10 juta dibawa almarhum Siti Ruqoyah. “Seingat saya (dijual) Rp80 juta, masih ada sisa dan dibawa semua oleh Bu Siti. Kalau ga salah dua kali pembayaran, jumlahnya saya lupa,” pungkasnya.