MALANG, Tugujatim.id – Seniman teater Malang Agus Gimbo meninggal dunia pada 25 April 2023 setelah hampir dua pekan dirawat di rumah sakit mulai 4 April 2023. Diduga seniman teater itu meninggal akibat penganiayaan pasca selisih paham dengan berdebat bersama salah seorang anggota Dewan Kesenian Malang (DKM).
Seniman teater Malang Gimbo pun sempat dirawat intensif di rumah sakit. Bahkan, dia juga sempat dioperasi karena ada luka serius di bagian kepala. Nahas, nyawa Agus Gimbo tidak bisa tertolong.
Selang kejadian cukup lama itu, beredar narasi di media sosial yang membuat gempar pihak keluarga dan para seniman di Kota Malang. Atas kejadian itu, pengurus Dewan Kesenian Malang (DKM) meluruskan informasi yang telah beredar luas di jagat maya itu.
Ketua DKM Malang Dimas Novib menjelaskan saat itu Agus Gimbo dan kawan seniman teater tengah mengadakan acara pementasan di gedung DKM Kota Malang. Usai pementasan teater, diduga terjadi perselisihan antara Agus Gimbo dengan salah seorang anggota DKM berinisial B.
“Kejadiannya pada 4 April 2023, kami berupaya membawa ke rumah sakit hingga membiayai selama dirawat. Tapi, pada 25 April 2023 meninggal dunia. Selama dirawat di rumah sakit sempat operasi dan keadaannya membaik. Setelah itu cedera kepala sudah beres, ternyata meninggalnya kena serangan jantung,” ungkap Dimas Novib pada Rabu (28/06/2023).
Dimas juga memastikan, narasi yang beredar di media sosial terkait kronologi dugaan penganiayaan yang dialami Agus Gimbo adalah salah. Namun, dia tidak mau menceritakan secara detail kronologi perselisihan antara Agus Gimbo dengan pria berinisial B yang merupakan pengurus DKM.
Usai Gimbo meninggal dunia, terduga pelaku B disebut tidak lagi aktif di kepengurusan DKM. Diketahui pihak keluarga Agus Gimbo dan keluarga B sudah saling bertemu. Kedua keluarga bersepakat masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak memperpanjang masalah.
“Kronologi tidak seperti itu. Kalau saya menjelaskan bagian kesepakatan dengan keluarga tidak seperti itu, harus ada persetujuan keluarga, yang bersangkutan saudara B sudah tidak aktif per dua bulan lalu. Sebenarnya tidak ada perdebatan, kalau saya ngomong gak enak melangkahi keluarga, kami juga tidak membalas, merespons, satu pertimbangan keluarga, saya ngomong apa pun dianggap tidak benar,” beber Dimas.
Dia juga mengatakan, sikap keluarga korban tidak ingin mengungkit.
“Itulah mengapa kami diam. Kami menghormati keluarganya,” imbuhnya.
Pihak keluarga Agus Gimbo dan keluarga B menyayangkan adanya informasi yang beredar di media sosial apalagi mengenai kronologi kematian yang dijelaskan dalam media sosial. Menurut dia, dirinya telah berkomunikasi dengan masing-masing keluarga dan menyatakan bahwa ada beberapa kelompok yang membuat serta menyebarkan tanpa seizin keluarga.
“Ketika ada postingan itu, saya langsung hubungi keluarga. Pihak keluarga menyayangkan, ada kelompok yang tidak berkomunikasi dengan keluarga tiba-tiba keluar statement di media sosial,” katanya.
Dia mengatakan, keluarga susah payah melupakannya. Mereka ketika minta solusi ketemu supaya tabayun.
“Kami menyayangkan sebelumnya tidak ada komunikasi antar lembaga, bersurat tidak ada, yang dituntut apa juga bingung, lembaga ke lembaga, para dewan mengeluarkan nyatakan sikap, di sana ada kop resmi,” paparnya.
Pihak DKM juga tidak pernah ada maksud lempar tanggung jawab. Sebab, saat kegiatan teater itu gedung DKM hanya dipinjam pakai saja. DKM bukan menjadi penyelenggara acara dan tidak terlibat langsung terkait kegiatan itu.
“Peringatan hari teater oleh teman-teman nawasena, DKM tidak mengorganisasi acara itu, kebagian tempat saja, tidak mengakomodasi musik dan apa pun,” tegasnya.
Bahkan Dimas menyebut, polisi langsung datang pada pagi harinya Selasa (04/04/2023) usai menerima laporan. Namun, polisi meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
“Untuk proses hukum, polisi mempersilakan secara kekeluargaan. Kalau tidak ada titik temu ya ke ranah hukum, proses hukum berhenti. Pelaku seorang pengurus DKM. Alasan pelaku melakukan hal tersebut ya sama keluarga tadi. Ini masalah person-to-person, ketika menyangkutkan dengan lembaga cukup bingung,” jelasnya.
Kini pasca kejadian dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di gedung DKM. Selaku ketua DKM dia langsung memperketat aturan peminjaman gedung. Sebelumnya alokasi waktu peminjaman pukul 22.00 WIB, kali ini diubah menjadi pukul 21.00 WIB sudah harus selesai.
“Kami akan berbenah dalam penyelenggaraan acara. Kami sebagai pemilik tempat otomatis harus ada izin kepolisian, yang kedua batasan alkohol dan jam malam. Biasanya surat satu lembar, sekarang 10 lembar, surat kesanggupan penyelenggaraan acara, dan sanggupan jaminan. Masyarakat sekitar juga komplain malam masih berisik itu menjadi perhatian kami. Dari dulu yang diperbolehkan kegiatan di sini kesenian, tidak boleh mantenan hingga politik,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati








