• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
sepeda listrik tugu jatim

Pengendara sepeda listrik di jalan raya. Foto: dok warga

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Tuban

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Penggunaan sepeda listrik makin marak di Indonesia. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sepeda listrik tampak kerap berlalu-lalang di jalan raya dengan beragam usia penggendaranya.

Lalu, bagaimana aturan sepeda listrik di Indonesia? Dikutip dari kompas.com, pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

You might also like

Tol Jombang-Mojokerto.

Lagi! Tragedi di Tol Jombang-Mojokerto: Satu Orang Tewas usai Honda City Tabrak Truk Gandeng

12/06/2026 9:55 AM
Mayat bayi.

Geger! Penemuan Mayat Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi Malang

11/06/2026 6:47 PM

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik, yakni lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun (apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa).

Lalu, pengguna sepeda listrik tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra mengatakan bahwa banyak pengguna sepeda listrik tak memakai helm karena menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda kayuh.

Untuk itu, pihaknya akan mengimbau para pengguna sepeda listrik saat Operasi Patuh Semeru 2023. “Jika ditemui di lapangan akan menindak secara langsung kendaraan yang memang tidak sesuai spek yang ada,” ujar Kadek.

Kadek menyampaikan, tindakan yang dilakukan bukan menilang, namun hanya menegur dan mengimbau karena sepeda listrik belum terdaftar di Samsat. “Kami masih menoleransi jika hanya di lingkungan rumah, tapi di jalan raya akan kami tindak,” tandasnya.

Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Tubanberita Tuban hari inijalan raya tubanSepeda listrikTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Tol Jombang-Mojokerto.

Lagi! Tragedi di Tol Jombang-Mojokerto: Satu Orang Tewas usai Honda City Tabrak Truk Gandeng

by Dwi Linda
12/06/2026 9:55 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ruas Tol Jombang-Mojokerto (Tol Jomo) kembali menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang merenggut nyawa. Satu orang dilaporkan...

Mayat bayi.

Geger! Penemuan Mayat Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi Malang

by Dwi Linda
11/06/2026 6:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, geger dengan penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan di...

Pantai Pangi.

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar saat Outing Class, Satu Korban Hilang

by Dwi Linda
11/06/2026 4:40 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak tiga santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Muhammadiyah Markas Quran Kabupaten Kediri terseret ombak besar di Pantai...

Mobil di Surabaya.

2 Mobil di Surabaya Tercebur dan Terjun dalam Sehari, Pemicu Pengemudi Sama-Sama Diduga Hilang Kendali

by Dwi Linda
09/06/2026 7:38 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dua kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil pribadi terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur,...

Next Post
Baju dres panjang.

5 Model Baju Dres Panjang ala Selebgram Dara Arafah, Bikin Para Hijabers Makin Elegan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID