TUBAN, Tugujatim.id – Penggunaan sepeda listrik makin marak di Indonesia. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sepeda listrik tampak kerap berlalu-lalang di jalan raya dengan beragam usia penggendaranya.
Lalu, bagaimana aturan sepeda listrik di Indonesia? Dikutip dari kompas.com, pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik, yakni lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun (apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa).
Lalu, pengguna sepeda listrik tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra mengatakan bahwa banyak pengguna sepeda listrik tak memakai helm karena menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda kayuh.
Untuk itu, pihaknya akan mengimbau para pengguna sepeda listrik saat Operasi Patuh Semeru 2023. “Jika ditemui di lapangan akan menindak secara langsung kendaraan yang memang tidak sesuai spek yang ada,” ujar Kadek.
Kadek menyampaikan, tindakan yang dilakukan bukan menilang, namun hanya menegur dan mengimbau karena sepeda listrik belum terdaftar di Samsat. “Kami masih menoleransi jika hanya di lingkungan rumah, tapi di jalan raya akan kami tindak,” tandasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti