MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto meluncurkan implementasi Sertipikat Elektronik untuk layanan pertanahan. Adanya layanan ini membuat Kantah Kota Mojokerto resmi melayani penerbitan sertipikat tanah secara elektronik sejak Senin (29/4/2024) pekan depan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menjelaskan bahwa adanya sertipikat elektronik ini membuat Kota Mojokerto mempunyai upaya lebih lanjut guna meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan soal tanah. Tak hanya itu, lewat sertipikat elektronik ini diharapkan tidak ada lagi istilah mafia tanah di Kota Onde-Onde.
“Sertipikat ini lebih aman, lebih nyaman, lebih efisien, serta lebih simpel. Tidak hanya itu, terdapat kepastian hukum yang sama dengan sertipikat konvensional. Maka masyarakat tidak perlu khawatir,” beber Pj Wali Kota Ali dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4/2024).
Selain itu, menurut Pj Wali Kota Ali, kehadiran sertipikat elektronik ini begitu penting bagi masyarakat untuk mengurangi risiko seperti pencurian, kehilangan, hingga kerusakan akibat bencana alam maupun sebab lainnya.
“Bagi pemerintah sendiri, sertipikat elektronik ini juga memudahkan untuk pengelolaan data, bisa menekan biaya transaksi, serta juga meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kadispora Jatim tersebut juga memberi apresiasi untuk Kantah Kota Mojokerto atas peluncuran sertifikat tanah elektronik ini.
“Menurut kami ini upaya yang bagus karena digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan akibat tuntutan zaman. Kantah Kota Mojokerto sudah mencatat sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto segera menjadi kota yang lengkap,” tandas Pj Wali Kota Ali.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantah Kota Mojokerto Carso Ahdiat mengatakan bahwa Kantah Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan tiga kegiatan, yakni kota lengkap, sertipikat elektronik, serta wilayah bebas korupsi pada tahun 2024.
“Kemudian untuk sertipikat elektronik terdapat di beberapa kantor di Indonesia, diantaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto. Paling lambat sudah dijalankan bulan April 2024,” ujarnya.
Carso Ahdiat juga memastikan bahwa wujud sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum. Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir akan nilai keabsahan sertipikat elektronik yang dimaksud.
“Kami berdasar pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah. Secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko