PASURUAN, Tugujatim.id – Permasalahan tunggakan pembayaran sewa kios Plasa Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali muncul ke permukaan. Total tunggakan yang belum diselesaikan para pedagang diperkirakan mencapai Rp22 Miliar, akumulasi sejak 2012-2025.
Jumlah tersebut, sekitar Rp12 miliar di antaranya berasal dari para penyewa kios di Plasa Bangil. Sedangkan sisanya Rp10 miliar berasal dari kios pasar lainnya. Nilai tunggakan bervariasi mulai Rp3,15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Arifin mengatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan persoalan ini oleh pemerintah daerah. Dia menduga adanya indikasi pembiaran yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tegas.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Sopir Truk di Nguling Pasuruan Tewas Tabrak Truk Tronton
“Saya pastikan sertifikat HGB dan SHM itu tidak pernah keluar. Padahal, validasi dan penagihan sudah dilakukan setiap tahun,” ujar Arifin pada Senin (23/06/2025).
Menurut dia, permasalahan ini bukan hanya disebabkan oleh pedagang yang menunggak, tapi juga oleh pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajibannya kepada penyewa, seperti layanan kebersihan, keamanan, dan penerangan. Di sisi lain pedagang juga tidak melakukan kewajiban membayar sewa tepat waktu.
“Pemerintah harus tegas dalam menyikapi hal ini. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan menjadi beban daerah,” imbuhnya.
Dinas Validasi Kios di Plasa Bangil
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu membenarkan bahwa pihak terus melakukan proses validasi terhadap kios yang ada di Plasa Bangil. Hingga saat ini dari 268 kios, hanya enam yang belum selesai divalidasi ulang.
“Tadinya sudah ada ruang ke bupati, nanti kami minta petunjuk karena pedagang sudah menyanggupi pembayaran untuk tiga tahun terakhir,” ujar Diana.
Dia mengungkapkan, pemerintah daerah juga sudah dua kali menyosialisasikan program pemutihan dan penghapusan denda tunggakan. Namun, respons dari para pedagang tidak sepenuhnya positif. Bahkan, masih ada pedagang yang menolak didata ketika proses validasi berlangsung.
“Kami tetap berkewajiban melaksanakan validasi dan penagihan meskipun ada penolakan. Kalau tidak dilakukan itu namanya pembiaran dan pemerintah juga bisa dianggap lalai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








