Sidang Lanjutan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Pasuruan, PT MCN Jual BBM Subsidi ke Industri Tambang hingga Kapal Cargo

Dwi Lindawati

Kriminal

Penimbunan solar.
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan yang dilakukan oleh PT MCN pada Rabu (11/10/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id JPU dan majelis hakim mendalami terkait aliran penjualan ilegal solar subsidi yang dilabeli sebagai solar industri oleh PT Mitra Central Niaga (PT MCN) dalam agenda sidang di PN Kota Pasuruan, Rabu (11/10/2023). Diduga penimbunan solar di Kota Pasuruan dijual ke berbagai industri, mulai pertambangan hingga kapal-kapal cargo.

Setelah meminta keterangan dari saksi Anwar Sadad, salah satu kader DPD Partai Gelora Kabupaten Pasuruan yang menjadi broker atau makelar, JPU menghadirkan dua saksi lain. Pertama adalah Solahudin selaku pengusaha tambang asal Situbondo.

Solahudin mengaku bahwa dirinya rutin membeli solar ke PT MCN dengan harga paling murah Rp8.700 hingga paling mahal Rp11 ribu per liter. Sekali transaksi, paling sedikit dia membeli 8.000 liter dan paling banyak 13.000 liter.

Solar tersebut digunakan untuk menjalankan satu mesin untuk penggalian tambang sirtu serta dua mesin ekskavator.

“Belinya setiap dua bulan sampai tiga bulan sekali,” ujar Solahudin.

Dia mengaku bahwa selama ini dia menganggap solar yang dijual PT MCN adalah solar industri. Sama dengan kesaksian Anwar Sadad, solar industri yang dijual murah ini saksi kenal sebagai solar migas dari produsen swasta non Pertamina.

Dia juga mengaku tidak tahu terkait dugaan penimbunan solar subsidi yang dilakukan Abdul Wahid, bos PT MCN. Bahkan, Solahudin menyebut bahwa banyak perusahaan lain yang juga menyediakan solar industri dengan harga di bawah yang ditetapkan PT Pertamina.

“Kami membandingkan dengan vendor rekanan kami yang lain, kurang lebih sama selisih Rp100-Rp200,” ungkapnya.

Dia juga menyebut bahwa sebelum membeli, pihaknya selalu mengecek curriculum vitae (CV) dari perusahaan yang menawarkan solar industri. Menurut dia, perusahaannya yakin untuk membeli solar dari PT MCN karena perusahaan ini terlihat mempunyai izin lengkap sebagai usaha transportir BBM.

“Dari CV, akta pendirian, semua ada, sama seperti vendor lain. Di invoicenya juga disertakan untuk bayar pajak PPN,” ungkapnya.

Selain saksi dari konsumen pihak industri tambang, JPU juga menghadirkan saksi dari salah satu pihak pelaku industri perkapalan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya. Dia adalah Safak selaku orang yang mengawasi kapal-kapal yang menjadi calon konsumen solar dari PT MCN.

Safak menyebut bahwa kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dicatat dan mengabarkannya ke terdakwa Abdul Wahid.

“Peran saya menginfokan ke Abah Wahid kapal yang sandar,” ujar Safak.

Dia mengaku bahwa dirinya berstatus sebagai freelance atau pekerja lepas. Dirinya dibayar Rp1 juta untuk setiap satu kali transaksi pembelian solar yang berhasil dikirimkan.

“Sebulan paling banyak bisa 5 kali transaksi,” ungkapnya.

Meski begitu, dia membantah bahwa dirinya ikut melakukan transaksi penawaran dan kesepakatan harga dengan para pembeli. Menurut dia, kesepakatan transaksi tersebut dilakukan oleh saksi Subianto yang pada hari ini tidak menghadiri persidangan.

“Yang negosiasi Subianto, kalau pembayaran langsung ke Abah Wahid atau PT MCN,” ungkapnya.

Dia menyebut bahwa solar yang disediakan oleh PT MCN termasuk jenis HSD (High Speed Diesel) dengan kualitas yang baik. Harganya pun jauh lebih murah dari standar harga solar subsidi Pertamina yang dibanderol Rp21.850 per liter.

Tidak heran jika banyak kapal-kapal besar, termasuk kapal cargo, yang menjadi konsumen solar dari PT MCN.

“Semua jenis mesin kapal yang besar, termasuk kapal cargo, bisa pakai solar HSD ini. Kalau PT MCN solarnya termasuk bagus, dibanding produsen lain, harganya murah,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga terdakwa. Yakni terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’. ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...