• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus penipuan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Suasana sidang putusan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi pada Senin (28/03/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Tersangka Terbukti Bersalah Janjikan Cucu Korban Jadi PNS

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang putusan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Senin siang (28/03/2022). Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Helmi diputuskan bersalah dan diberi hukuman 8 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Helmi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa. Menurut majelis hakim, tindak penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp150 juta.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS. Selain itu, jadi CPNS tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan itu,” ucap Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah.

Atas penipuan tersebut, terdakwa Helmi dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Karena itu, terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan,” ungkap Yusti.

Meski begitu, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp900 juta yang disangkakan oleh Khamisa. Majelis hakim menilai perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, tapi ranah perdata.

Sementara itu, ketua tim pengacara Helmi, Wiwien Ariesta mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan hakim. Namun, pihaknya masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak.

“Masih dipikir-pikir dulu, hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja,” tutupnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita Pasuruan hari iniDPRD Kota Pasuruankasus penipuanKasus penipuan anggota DPRD Kota PasuruanKota PasuruanPenipuan CPNS
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Salat Tarawih. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Perbolehkan Salat Tarawih, Khofifah dan MUI Jatim Imbau Warga Jaga Prokes Ketat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID