PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang putusan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Senin siang (28/03/2022). Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Helmi diputuskan bersalah dan diberi hukuman 8 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Helmi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa. Menurut majelis hakim, tindak penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp150 juta.
“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS. Selain itu, jadi CPNS tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan itu,” ucap Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah.
Atas penipuan tersebut, terdakwa Helmi dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
“Karena itu, terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan,” ungkap Yusti.
Meski begitu, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp900 juta yang disangkakan oleh Khamisa. Majelis hakim menilai perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, tapi ranah perdata.
Sementara itu, ketua tim pengacara Helmi, Wiwien Ariesta mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan hakim. Namun, pihaknya masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak.
“Masih dipikir-pikir dulu, hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja,” tutupnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim