TUBAN, Tugujatim.id – Sidang kasus pembunuhan atas Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa atau Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban perdana digelar di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sidang menghadirkan terdakwa Jano (45) dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menuturkan, dalam sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Terdakwa Jano diancam Pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan untuk Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.
“Sidang ditunda pada Selasa (19/3/2024) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” kata Rizki Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (13/03/2024).
Pantaun TuguJatim.id, terdakwa Jano warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tidak mengajukan esepsi atas dakwaan JPU. Terdakwa cenderung menerima dan mengikuti proses alur persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Korban Agus Sutrisno ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pembunuhan diduga kuat bermotif sakit hati dipicu persoalan asmara, yakni istri pelaku Jano diduga diselingkuhi oleh korban.
Pelaku Jano terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan sekitar dua hari sebelum kejadian. Pelaku membuntuti korban dengan menaiki mobil pickup A 8382 EX sejak pukul 07.00 WIB, saat korban menuju kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri rapat koordinasi dengan camat.
Pelaku selanjutnya menabrak sepeda motor S 2182 EAF yang dikendarai korban. Korban terjatuh berupaya lari, namun kemudian dikejar hingga di tengah ladang dan secara sadis dihabisi pelaku menggunakan pedang.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








