PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar di Kota Pasuruan digelar pada Rabu (20/09/2023). Tiga terdakwa penimbun BBM ini diduga melakukan transaksi hingga ratusan juta dalam dua sampai tiga hari.
Tiga terdakwa penimbun BBM Abdul Wachid, 55, warga Mandaran, Panggungrejo, Kota Pasuruan; Bahtiar Febrian Pratama, 23, warga Kertosari, Purwosari, Pasuruan; serta Sutrisno, 50, warga Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, ini mengikuti sidang secara online.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Rudi Purwanto mengatakan, transaksi ilegal pembelian BBM solar dilakukan oleh terdakwa Bahtiar Febrian Pratama. Dia menggunakan truk tangki B dengan plat nomor palsu dan bergonta-ganti QR barcode Pertamina.
“QR barcode ini didapatkan dari membeli dari nelayan dan sopir di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujar Feby saat dikonfirmasi pada Kamis (21/09/2023).
Transaksi pembelian BBM diduga dilakukan setiap 2-3 hari sekali. Diduga terdakwa Abdul Wahid selaku pemilik modal mengeluarkan dana hingga Rp200 juta kepada Bahtiar untuk sekali transaksi.
Bahtiar diduga lalu memberikan uang Rp15 juta kepada terdakwa Sutrisno selaku sopir truk tangki per harinya. Sutrisno pun berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
“Truk yang digunakan sudah dimodif tangkinya hingga bisa mengangkut 5.000 liter atau 5 ton,” jelasnya.
JPU mendakwa ketiga terdakwa penimbun BBM dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dakwaan kami susun sesuai hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati