MALANG, Tugujatim.id – Babak baru sidang pembacaan replik terdakwa kasus tagih utang di Facebook, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menolak pledoi atau nota pembelaan dari Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (21/02/2023). Pledoi ditolak karena kasus tersebut tidak kedaluwarsa atau tidak basi seperti yang diklaim Dian dan penasihat hukumnya. Sebab, korban tetap mengalami kerugian secara sosial.
“Hari ini sidang replik, kami sampaikan sesuai fakta-fakta persidangan. Yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli,” kata Juni usai persidangan.
Dian dan penasihat hukumnya mengatakan bahwa kasus itu telah kedaluwarsa karena dilaporkan satu tahun setelah kejadian. Namun, jaksa menampik pledoi tersebut dan mengatakan bahwa kasus dilaporkan satu bulan setelah kejadian sehingga kasus belum kedaluwarsa.
“Berdasarkan keterangan ahli, kalau kejadian pada 7 November 2019 dan dilaporkan 19 Desember 2019, maka itu belum kedaluwarsa. Masih dalam tenggat waktu sesuai undang-undang,” jelas Juni.
Dian pun mengaku kaget karena dalam pembacaan replik, JPU menolak pledoinya. Dia mengatakan, penolakan pledoi karena jaksa menganggap Dian tidak berasalan dan wajib dikesampingkan. Karena itu, jaksa tetap menuntut hukuman penjara 2,5 tahun.
“(Saya) kaget, karena tuntutannya masih tetap,” ujar Dian soal kasus tagih utang di Facebook itu.
Diberitakan sebelumnya, perempuan cantik bernama Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menagih utang di Facebook milik DP. Tapi, dia justru terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa menagih utang senilai Rp25 juta di kolom komentar unggahan Facebook milik DP. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Pasuruan atas tuduhan penghinaan/pencemaran nama baik.
“Akibat dari postingan itu, banyak yang berkomentar terhadap korban. Akhirnya dia (korban) usahanya bangkrut karena tidak dipercaya karena dianggap benar-benar sebagai penipu. Padahal, kalau dikatakan sebagai penipu seharusnya kan sesuai dengan hasil putusan pengadilan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari.
Selain itu, komentar dari terdakwa di Facebook juga disebut menyebabkan orang tua korban kepikiran, sakit, hingga meninggal dunia.
“Pemberatannya adalah memang pada saat pemeriksaan korban, dampak sosial sangat besar bagi korban,” kata Juni.
Dia mengatakan, doal pelaporan ke Polres Pasuruan walaupun kasusnya terjadi di Kabupaten Malang, Juni membenarkan hal tersebut. Namun, menurut dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Malang atau locus delicti.
“Kebetulan saksi-saksi banyak di Kabupaten Malang. Terdakwa juga ada di sini,” imbuh Juni.
Soal masa kedaluwarsa kasus, Juni menilai kasus ini masih belum kedaluwarsa karena dilaporkan satu bulan setelah peristiwa terjadi.
“Kebetulan tadi disampaikan bahwa tindak pidana itu dilakukan pada 7 November 2020. Kemudian korban melaporkannya pada 19 Desember 2020. Jadi itu masih tenggat waktu satu bulan,” ujar Juni.
Hal ini bertentangan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2019 atau satu tahun sebelum laporan dibuat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh mengatakan, kliennya menulis komentar pada 7 November 2019. Namun, korban baru melapor pada 7 November 2020.
“Artinya, sudah satu tahun. Karena itu, mestinya kasus ini sudah gugur,” ujar Sholeh.
Ini merupakan keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa di awal proses persidangan dan dia sampaikan kembali di pembacaan pledoi.
“Sebelum pakai pengacara, Dian mengajukan eksepsi itu (kasus kedaluwarsa), tapi tetap (persidangan) terus berjalan,” kata Sholeh.
Untuk tuduhan pencemaran nama baik, Sholeh mengatakan, ada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Jaksa Agung dan Kapolri yang menyatakan bahwa pencemaran tidak berlaku apabila sesuai dengan fakta.
Fakta di sini, menurut Sholeh, adalah BP, suami dari korban berutang pada terdakwa sebesar Rp25 juta dan belum dikembalikan. Ini menyebabkan terdakwa jengkel dan terbawa emosi saat menulis komentar.
“Intinya, Dian mengungkapkan emosi. Uang miliknya Rp25 juta dibawa oleh BP. Dan BP sudah membuat surat pernyataan bahwa dia punya utang dan akan mengembalikan. Tapi ditagih-tagih, tidak mau (membayar),” kata Sholeh.