MALANG, Tugujatim.id – Sebagai trade fasilitator, Bea Cukai terus memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur (Kakanwil DJBC Jatim) II, Ir Agus Sudarmadi MSc, saat silaturahmi Tugu Media Group ke Kanwil DJBC Jatim II, di Kota Malang, Jatim, pada Senin (26/6/2023).
Agus melanjutkan, Jatim kini tengah tumbuh menjadi kawasan industri. Pertumbuhan itu begitu luar biasa sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect kepada masyarakat luas melalui pemberian izin kawasan berikat.
“Banyak industri yang moving ke sini namun orientasinya ekspor,” kata pria asal Jakarta itu.
Dalam silaturahmi yang berlangsung gayeng itu, ia menjabarkan bahwa penerimaan Kantor Wilayah DJBC Jatim II per Juni 2023 mencapai 48,35 persen atau Rp29,5 triliun,dan ditargetkan mencapai Rp61,1 triliun hingga Desember 2023.
Sebagai salah satu unit vertikal di Kementerian Keuangan, Kanwil DJBC Jatim II memiliki peran nyata. Utamanya dalam mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari cukai.
Tujuannya, antara lain untuk mendorong pemulihan sektor ekonomi nasional, melalui pemberian insentif fiskal serta pemberdayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, revenue collector, ataupun industrial assistance, pihaknya juga menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya melalui upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami setiap tahun melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Jadi gempur rokok ilegal itu bukan berarti kami mau kematikan pengusaha rokok, tapi kami ingin menggempur rokok yang ilegal. Karena dari dua sisi, bagi pemerintah bermanfaat untuk masyarakat dan untuk kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti