TUBAN, Tugujatim.id – Suhartono (46), Kepala Desa Mander Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Dia ditangkap usai memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dasbord mobil ambulance desa.
“Saat ini (Kades Mander) sedang diproses untuk pemberhentian sementara,” ujar Kepala Diskominfo Persandian dan Statistik, Arif Handoyo saat dikonfirmasi Tugu Jatim, Senin (18/4/2022).
Selama dinonaktifkan, pemerintahan desa untuk sementara dipegang oleh pelaksana harian (Plh) dalam hal ini sekretaris desa sampai adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tuban. Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 Perda Tuban Nomor 6 tahun 2015 tentang kepala desa.
“Karena itu tindak pidana. Kalau tindak pidana Pemkab tidak bisa mendampingi,” terangnya.
Sebatas diketahui, Suhartono ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban usai memakai barang haram itu di salah satu kamar kos Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.
Selanjutnya, dari hasil informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Oknum Kades ini terbukti membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dashboard mobil ambulans desa setempat bernopol S 8306 EP.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, pipet kaca, sabu dengan berat bruto 1,10 gram, sebungkus rokok Gudang Garam Surya, sebuah alat isap yang terbuat dari botol kaca kecil, satu unit handphone, dan mobil ambulans desa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim