TUBAN, Tugujatim.id – Tiga orang terindikasi positif menggunakan obat-obatan terlarang setelah terjaring operasi dan skrining tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban di salah satu rumah kontrakan, pada Selasa (20/12/2022) siang.
Operasi yang menggadengan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban ini, memeriksa lima orang yang saat itu ada dalam rumah kontrakan di Jalan Basuki Rahmat, Keluarahan Ronggomulyo, Kecamatan Semanding, Tuban.
“Kita periksa seorang penghuni kontrakan dan empat orang pengunjung rumah kontrakan,” kata Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana, pada Rabu (21/12/2022).
Dari hasil skrining tes urine, dua orang keluar hasilnya negative. Sedangkan tiga lainnya terindikasi positif narkotika golongan satu yakni karnopen. Selanjutnya mereka diamankan ke Kantor BNN Kabupaten Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. “Sudah diperiksa dan direhabilitasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, petugas yang berada di lakasi juga langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Namun, tidak menemukan barang bukti. “Kita juga sudah menggeledah rumah kontrakan. Tapi tidak ditemukan barang yang kita curigai,” pungkasnya.