JEMBER, Tugujatim.id – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember menghadapi masalah setelah puluhan guru honorer dibatalkan kelulusannya. Kejadian ini memicu reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember yang menawarkan solusi atas persoalan yang terjadi tersebut.
“Jadi beberapa waktu yang lalu, sebetulnya panjang persoalan guru honorer atau pegawai non ASN di Kabupaten Jember ini, bahkan DPRD mengawalinya dan sempat mengundang BKPSDM, BAPEKAN, dan sejumlah OPD,” ujar Wakil Ketua I DPRD Jember, Widarto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).
Pertemuan itu dilakukan untuk memetakan potensi permasalahan atas rekrutmen tenaga non ASN dan PPPK. Selain itu juga termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Widarto menjelaskan, secara peraturan tenaga honorer Kategori Dua (K2) mendapat afirmasi nilai, sehingga otomatis lulus menjadi PPPK. Sedangkan, mengacu pada data yang masuk, terdapat 22 orang Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama.
“Kenapa tidak lolos? Ketika ditelusuri ternyata pada saat dia (ke-22 guru honorer, Red) mendaftar secara online itu sudah benar mengklik ada pilihan THK 2, ternyata begitu resume setelah mendaftar online keluarnya buka THK 2, tetapi tenaga non ASN,” terang politisi fraksi PDIP itu.
BACA JUGA: Rekomendasi Cafe Hidden Gem di Jember, Tawarkan Berbagai Nuansa dari Mexico Hingga Alam
Perihal itu juga sempat dikonfirmasi DPRD Jember ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menuai jawaban tidak ada masalah atas persoalan tersebut.
“Tidak apa-apa, itu nanti akan disesuaikan dengan yang di Dapodik (Data Pokok Pendidikan, Red). Hasilnya setelah tes ternyata mereka memang tidak lolos karena tidak dianggap K2 sehingga tidak mendapat nilai afirmasi,” imbuh Widarto.

Kejadian itu menuai komplain dan berujung bahwa K2 yang mendapatkan afirmasi seharusnya lolos di seleksi PPPK. Akhirnya, BKPSDM mengambil langkah yang membuat Bupati Jember mengirim surat kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengubah aturan bahwa yang mendapat afirmasi lolos PPPK.
“Saya pribadi menyayangkan kenapa perubahan ini kemudian merubah dari data yang sudah lolos di seleksi tahap pertama. Solusinya harusnya adalah berlangsung seleksi tahap dua dan itu belum tes, ada 400 sekian formasi yang diperebutkan, seharusnya itu diambilkan dari kuota yang 400 sekian di tahap 2,” paparnya.
Sehingga, mengacu pada solusi yang ditawarkan DPRD Jember, yang seleksi pada tahap satu lulus semua termasuk ke-22 orang karena mendapat afirmasi, tetapi formasi diambil dari kuota tahap kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








