PASURUAN, Tugujatim.id – Gara-gara ban mobil pikapnya bocor, Junaedi (40), seorang sopir pengantar kayu ditangkap polisi pada Senin (20/2/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Dusun Tegalan Talang, Desa Pohgadung, Kecamatan Pasrepan, Kabupatan Pasuruan, Jawa Timur, itu diciduk karena diduga nyambi jadi pengedar sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menyatakan bahwa Junaedi sudah lama menjadi target operasi Satreskoba Polres Pasuruan. “Tersangka kita incar karena diduga terlibat tidak pidana penyalahgunaan dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Slamet, pada Sabtu (25/2/2023).
Also Read
Kala itu, petugas sudah memantau gerak-gerik pria yang bekerja serabutan itu. Petugas membuntuti Junaedi yang sedang mengantarkan kayu dengan mobil pikap.
Belum jauh pergi dari rumahnya di Desa Pohgadung, ban mobil pikap yang dikendarai Junaedi bocor. Junaedi awalnya terlihat tenang saat petugas polisi menghampirinya. Dia mengira yang menghampirinya adalah warga yang ingin menolongnya. Namun, tak lama dia sadar kalau ada polisi mengincarnya.
Junaedi sempat berusaha kabur membuang barang bukti sejumlah bungkusan berisi sabu-sabu. Namun dia tertangkap setelah polisi mengepungnya.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,41 gram,” ungkapnya.
Polisi kemudian menggeledah isi mobil pikap tersebut dan menemukan seperangkat alat penghisap sabu-sabu, termasuk sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengecer sabu-sabu.
Junaedi kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Dia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannnya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.