PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang sopir taksi online dibegal di Pasuruan. Beruntung, mobil tidak berhasil dibawa kabur dan justru terperosok ke parit.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyatakan, insiden dugaan percobaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari (28/11/2024). Insiden taksi online dibegal ini bermula saat korban, Maulana Habibi, 45, warga Kelurahan Bangilan, Panggungrejo, Kota Pasuruan, menerima orderan sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pemesan minta dijemput di Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan arah tujuan ke Balai Desa Legowok, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan,” ujar Junaidi pada Minggu (1/12/2024).
Korban kemudian berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol N-1659-XM. Sesampainya di tempat titik jemput, terduga pelaku yang juga pemesan menaiki kendaraan dan korban mengantar ke arah sesuai aplikasi.
Namun ketika sampai di seputaran Desa Legowok, terduga pelaku tiba-tiba menodong korban dengan pisau. Pelaku menodong sambil mengancam korban dengan mengatakan ancamannya.
“Ojok ngelawan. Tak pateni koen. (Jangan melawan, aku bunuh kamu). Pelaku sempat mengayunkan pisau ke arah korban dan kena jari telunjuk tangan kiri korban. Korban yang ketakutan dan menghentikan kendaraannya turun dari mobil, ” ungkapnya.
Terduga pelaku lalu kemudian berupaya membawa kabur mobil korban. Namun sial, mobil justru terperosok ke parit pinggir jalan tidak jauh dari TKP. Panik, pelaku pun turun dan kabur meninggalkan mobil tersebut.
“Korban kemudian melaporkan ke Polres Pasuruan Kota. Kendaraan milik korban mengalami kerusakan,” jelasnya.
Hingga saat ini terduga pelaku pembegalan masih buron. Polisi juga masih melakukan penyelidikan kasus pembegalan yang gagal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








