MALANG, Tugujatim.id – Sopir truk jadi tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024). Sigit Winarno (65), sopir truk wingbox nopol S 9126 UU disangkakan Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka, sopir truk belum ditahan karena masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Kami menemukan persesuaian alat bukti dalam peristiwa ini, terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk,” kata Kholis saat konferensi pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Tersangka merupakan warga Bojonegoro bekerja sebagai sopir untuk PT Rapi Translogistik Indonesia di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Saat kejadian, tersangka berangkat dari Krian menuju ke Rungkut, Surabaya untuk mengambil pakan ternak dan mengantarkan barang tersebut ke Malang.
Saat lokasi kejadian di Tol Pandaan-Malang KM 77+200, tersangka diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan empat orang dan puluhan lainya terluka. Truk wingbox yang dikemudikan tersangka mengalami overheat dan tak kuat menanjak.
Tersangka berinisiatif menepikan kendaraannya di bahu jalan, tepat di lokasi yang kondisinya menikung dan menanjak. Tersangka turun dari truk tanpa mematikan mesin dan persneling dalam kondisi netral.
“Ada risiko yang muncul saat truk diparkir di posisi tanjakan. Ini memberikan kesulitan bagi pengemudi yang berada di belakangnya karena pasti akan terkejut dengan objek besar yang terparkir di bahu jalan,” kata Kholis.
Saat turun dari truk, tersangka memasang pengganjal dari kayu di roda depan kanan. Ia sempat bergeser ke pintu truk sebelah kiri dan membukanya untuk mengambil sesuatu.
Beberapa detik kemudian, truk berjalan mundur dan nyaris menabrak beberapa kendaraan. Saat mengetahui truknya mundur, tersangka sempat berlari mengejar namun terjatuh dan mengalami luka-luka. Truk baru berhenti total setelah menabrak bus Tirto Agung nopol S 7607 UW yang berisi siswa SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kendaraan besar yang berhenti semestinya dalam kondisi mesin mati dan persneling satu. Namun dalam kasus ini mesin truk dalam kondisi menyala dan persneling netral.
“Pada saat parkir, harusnya mesin dimatikan. Namun pada saat itu, sopir truk memilih untuk tidak mematikan mesin,” kata Kholis.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dan kesalahan. Pihaknya juga memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








