TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah pengurus partai politik (parpol) tampak serius mendengarkan sosialisasi dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Pengurus parpol hadir untuk menjadi peserta sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD di gedung penyelenggara di Jalan Pramuka Nomor 3, Tuban, Jumat (29/07/2022).
Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi menuturkan beberapa materi yang disampaikan pada pengurus parpol di antaranya tata cara pendaftaran, verifikasi, dan lain sebagainya.
“Isi PKPU ini kami sampaikan agar pengurus partai siap-siap dalam menyosong agenda ke depan,” ujar Fatkul, sapaan akrabnya.
Alumnus Ponpes Langitan, Tuban, ini juga menyampaikan agenda terdekat yakni pendaftaran. KPU pusat telah mengumumkan tahapan ini mulai 1-14 Agustus 2022.
“Setelah tahapan pendaftaran, kemudian verifikasi administrasi, setelah itu baru faktual,” terangnya.
Faktual dilakukan khusus pada partai yang tak memiliki kursi di DPR RI. Sedangkan yang sudah ada di Senayan cukup verifikasi administrasi saja.
“Ada 9 partai nasional yang punya kursi di DPR RI, tak perlu faktual. Jadi jika lolos di administrasi, sudah cukup untuk menjadi peserta pemilu,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Ulil Abror Al Mahmud saat ditemui usai sosialisasi mengatakan, menyambut tahapan yang akan berjalan pada awal Agustus ini. Pria yang akrab disapa Gus Ulil ini mengimbau kepada partai politik untuk mempersiapkan segala kelengkapan yang dibutuhkan, baik pendaftaran maupun verifikasi.
“Ya, tentunya harus dipersiapkan, seperti kepengurusan partai, anggota, maupun kantor tetap,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar operator parpol itu bisa mengakses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red).
“Jangan sampai parpol tidak bisa mengakses Sipol,” imbaunya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim