PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pelaku spesialis curanmor asal Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari. Sulaiman, 29, warga Dusun Tegalarum, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ini diduga sudah beraksi mencuri di enam TKP berbeda.
Kapolsek Purwosari AKP Sawu Supriyatna menyatakan pelaku spesialis curanmor asal Kejayan ini ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari (06/03/2023), sekitar pukul 00.25 WIB.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Martopuro, Kecamatan Purwosari, yang resah karena marak terjadi pencurian motor,” ujar Sawu saat dikonfirmasi pada Rabu (08/03/2023).
Aksi pelaku spesialis curanmor asal Kejayan ini berhasil diungkap setelah Sulaiman diduga mencuri motor trail pada lima bulan lalu. Dia diduga mencuri Honda CRF bernopol N 4255 TDY dari halaman rumah Frangky, warga Dusun Klojen, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Jumat (21/10/2022).
“Saat diinterogasi di rumahnya, pelaku mengakui pencurian motor trail tersebut, lalu kami bawa ke kantor polsek,” ungkapnya.
Baca Berita Lainnya:
Masuk Sekolah Terlalu Pagi, Picu Social Jetlag pada Anak
Tips Hadapi Ancaman Kekerasan dan Bullying pada Anak
Tidak hanya itu, pria yang pernah bekerja sebagai karyawan swasta ini juga mengaku sudah mencuri motor lain sebanyak lima kali di TKP berbeda di wilayah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Di antaranya, pencurian motor Honda Revo di Dusun Puntir, Desa Martopuro; pencurian motor Honda Vario di Dusun Asipan, Desa Martopuro; pencurian motor Honda Vario di Dusun Kemantren, Desa Martopuro; pencurian motor Honda Beat di Dusun Klojen, Desa Martopuro; dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Kemantren, Desa Martopuro.
“Hasil pengembangan, pelaku mengakui pencurian motor di lima TKP yang dilakukan di wilayah Desa Martopuro,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Sulaiman terancam pidana Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.